Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus kekerasan (penganiayaan) terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Rabu, 22 September 2021.
Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.
Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.
"Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, Ahad, 18 April 2021.
Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah Purwanto dan Firman Subkhi.
Sayangnya, hingga menjelang persidangan, kedua tersangka tidak ditahan. Mereka tidak ditahan karena diniliai kooperatif. Disamping itu ada surat dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim yang meminta keduanya tidak ditahan karena tenaga masih dibutuhkan. Ada pula surat dari pengacara dan istri tersangka sebagai jaminan tidak dilakukan penahanan.
Asian Human Rights Commission (AHRC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pun menggalang dukungan untuk Nurhadi jelang persidangan.
AHRC dan AJI meminta masyarakat mengirim petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah otoritas, demi memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
“Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHRC Basil Fernando dalam keterangannya, Sabtu, 18 September 2021.
Para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link bit.ly/AHRCDukungNurhadi.
Selain Jokowi, otoritas yang ditujukan ihwal kasus penganiayaan ini, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.
FRISKI RIANA
Baca : Sidang Perdana Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Digelar Rabu Pekan Depan