Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segera Disidang, Ini Kilas Balik Kasus Penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus kekerasan (penganiayaan) terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Rabu, 22 September 2021.

Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.

"Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, Ahad, 18 April 2021.

Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah Purwanto dan Firman Subkhi.

Sayangnya, hingga menjelang persidangan, kedua tersangka tidak ditahan. Mereka tidak ditahan karena diniliai kooperatif. Disamping itu ada surat dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim yang meminta keduanya tidak ditahan karena tenaga masih dibutuhkan. Ada pula surat dari pengacara dan istri tersangka sebagai jaminan tidak dilakukan penahanan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asian Human Rights Commission (AHRC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pun menggalang dukungan untuk Nurhadi jelang persidangan.

AHRC dan AJI meminta masyarakat mengirim petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah otoritas, demi memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

“Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHRC Basil Fernando dalam keterangannya, Sabtu, 18 September 2021.

Para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link bit.ly/AHRCDukungNurhadi.

Selain Jokowi, otoritas yang ditujukan ihwal kasus penganiayaan ini, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

FRISKI RIANA
Baca : Sidang Perdana Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Digelar Rabu Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

9 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

14 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.


Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

17 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.


Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Menteri Perhubungan Budi Karya memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi


Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

21 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda