Jakarta - Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini Rabu, 22 September 2021 dalam perkara suap pajak.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus rekayasa surat ketetapan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga uang suap merupakan sogokan untuk mengurangi pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus Angin Prayitno Aji.
-Uang Sogokan Rp 50 Miliar dari 3 Perusahaan
KPK menduga Angin dan mantan pejabat Ditjen Pajak, Dadan Ramdani menerima uang suap setidaknya Rp 50 miliar dari tiga perusahaan. Yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
-Praperadilan Ditolak
Pada 16 Juni 2021, Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, pihak Angin meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar KPK menetapkan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Ia juga meminta penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah, serta meminta agar hakim membebaskan dirinya dari tahanan KPK.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut, pada Rabu, 28 Juli 2021. Hakim menilai penetapan tersangka Angin sudah sesuai aturan yang berlaku.
-Pemberian Fasilitas Mewah
KPK turut mendalami pemberian fasilitas mewah yang diterima Angin dalam perkara suap pajak. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Ivan Malik, pada 23 Agustus 2021. Salah satu dugaan pemberian fasilitas mewah kepada Angin berupa menginap di hotel saat pemeriksaan pajak.
FRISKI RIANA
Baca : Kasus Suap Pajak, Eks Pejabat Dirjen Pajak akan Segera Disidang