TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan terhadap kasus dugaan pidana penistaan agama dengan tersangka yang juga jadi korban penganiayaan sesama tahanan di Bareskrim Polri tetap berjalan, demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri tetap berjalan," kata Argo.
Menurut Argo, penyidikan perkara penistaan agama berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kace.
Namun Argo tidak merinci sampai di mana penyidikan perkara penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskeim Polri itu berlangsung.
Sudah berapa orang saksi yang diperikaa, termasuk apakah Muhammad Kace sudah dimintai keterangan atau belum.
"Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, sama sama Polri lakukan sama sama," ujar Argo.
Seperti diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kace ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pukul 19.30 WIB.
Lalu Kace diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan.
Selain dianiaya, tersangka dugaan penistaan agama itu juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku. Muhammad Kace lantas membuat polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.
Baca juga : Polisi Sebut Ada Eks Anggota FPI Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kace
ANTARA