Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok

image-gnews
Ruang Sidang Koesoemah Admadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat persidangan peninjauan kembali kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat, 23 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Ruang Sidang Koesoemah Admadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat persidangan peninjauan kembali kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat, 23 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto ditanya pengalamannya dalam memutus sejumlah perkara, salah satunya penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dwiarso mengatakan, ia tak bisa secara rinci bicara perihal perkara dan putusan. Namun, dia mengatakan selalu berpedoman pada hukum acara dan materi perkara dalam memeriksa maupun memutus sebuah kasus.

"Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang. Jadi kami tidak akan lari ke mana, insya Allah kami selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso saat fit and proper test calon hakim agung di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 20 September 2021.

Misalnya, Dwiarso mencontohkan, hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada jaksa dan penasihat hukum atau antara jaksa dan terdakwa. Selain itu, jika ada kesalahan, hakim juga harus menegur baik jaksa, terdakwa, maupun pengacara.

"Kami harus berlaku adil dalam menerapkan. Demikian juga dalam mempertimbangkan fakta persidangan," ujar calon berlatar belakang Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Dwiarso, kemandirian hakim dibatasi oleh akuntabilitas. Putusan hakim tidak hanya diunggah di direktori putusan, tetapi masyarakat pun dapat melihat bagaimana persidangan berjalan, fakta-fakta yang didapat, dan cara hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada ke dalam dakwaan.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, kata dia, hakim juga tak bisa serta-merta menjatuhkan putusan tanpa pertimbangan. Ia mengatakan putusan hakim tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Ini yang sering dikritisi oleh masyarakat bahwa hakim itu putusannya harus akuntabel. Betul, walaupun kami mandiri, ini tidak sewenang-wenang, ada batasan-batasan bahwa inilah yang harus dilakukan oleh hakim," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Supriansa menanyai calon Hakim Agung Dwiarso pengalamannya menangani sejumlah perkara. Selain kasus Ahok, Supriansa juga menyinggung kasus sengketa lahan di Jawa Tengah yang memutus gubernur melakukan perbuatan melawan hukum, kasus Bupati Karanganyar, dan kasus mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

2 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?


Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.


Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan