TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 15,2 triliun.
"Sekarang masih di angka Rp 15,2 triliun," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi pada Ahad, 19 September 2021.
Sementara, nilai kerugian atas kasus ini, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp 22,78 triliun.
Supardi menyatakan pihaknya masih terus menelusuri aset demi memenuhi seluruh pengembalian kerugian negara. Bahkan, target pemenuhan pengembalian itu dapat dilakukan dengan penetapan tersangka baru dan merampas asetnya.
Selain itu, pada 17 September, sejumlah tim penyitaan aset telah disebar ke daerah di Jakarta hingga luar Jawa. Supardi menyebut, tim penyitaan membidik aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Titik-titiknya kan sudah sebagian kami temukan. Mudah-mudahan bisa menutup itulah (sisa kerugian negara)," kata Supardi.