TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati mengusulkan revisi Permenkumham 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing (WNA) masuk Indonesia dalam masa PPKM Darurat.
“Perlu ada revisi agar semangat pelarangan TKA (tenaga kerja asing) ke Indonesia benar-benar nyata,” kata Mufida dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021.
Mufida mengatakan pemerintah perlu merevisi aturan bagi warga asing yang mendapat izin tinggal terbatas (Itas). Menurut dia, para pemegang Itas kini harus ditolak. Mereka adalah yang mendapat izin tinggal terbatas, tapi kembali ke negaranya lalu masuk lagi ke Indonesia.
Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya tiga varian baru Covid-19, yakni Mu, Lambda, dan C.1.2. Apalagi, kata Mufida, Kementerian Kesehatan melaporkan ada 1.636 orang yang masuk Indonesia terkonfirmasi positif, meski membawa surat hasil negatif dari negara asal.
Mufida menyebut varian Mu yang pertama kali terdeteksi sejak Januari 2021 di Kolombia kini sudah ada di 49 negara. Artinya, penyebarannya semakin masif sejak ditemukan hampir enam bulan silam. Begitu juga dengan varian Lambda yang sudah terdeteksi di 42 negara sejak ditemukan pertama kali di Peru, Desember 2020.
Sementara Varian C.1.2 ditemukan pertama kali di Afrika Selatan pada Mei 2021. Varian ini diduga dapat meningkatkan kemampuan transmisi dan menghindari kerja sistem imun manusia.
“Meski disebut penularannya tidak secepat varian Delta tapi disebut kebal terhadap vaksin. Kita mesti waspada sejak dini, jangan sampai kecolongan lagi," kata dia.
Politikus PKS ini pun meminta pemerintah melakukan pengetatan kedatangan WNA dari negara dengan banyak kasus Covid-19 varian Mu dan Lambda, di antaranya Amerika Serikat, Meksiko dan Kanada. Selain itu sejumlah negara di Eropa seperti Inggris.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Kini Bisa Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri
FRISKI RIANA