TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin luar negeri.
“Kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, WNA bisa mengakses PeduliLindungi walau sertifikat vaksin bukan diperoleh di Indonesia,” kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dalam konferensi pers, Selasa, 14 September 2021.
Setiaji menjelaskan, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi warga Indonesia maupun warga asing yang memperoleh vaksinasi di luar negeri untuk bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi melalui laman vaksinln.dto.kemkes.go.id. Kemudian mengisi data, seperti nama, tanggal lahir, email, dan memasukan jenis vaksin yang diperoleh di luar negeri.
Setelah itu, Kemenkes akan melakukan verifikasi selama tiga hari kerja. Khusus WNA, kata Setiaji, kementeriannya akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing untuk memverifikasi sertifikat vaksin yang didaftarkan.
Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email. Setelah itu, Setiaji mengatakan, pengguna login di aplikasi PeduliLindungi dan mengklaim sertifikat vaksin yang sudah diverifikasi.
“Setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi dan bisa menggunakan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan dan sebagainya,” kata dia.
Menurut Setiaji, warna, layout, dan visual sertifikat vaksin yang divaksin di luar negeri akan berbeda dengan yang divaksin di Indonesia.
Dalam contoh yang dipaparkan, sertifikat berisi nama Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia. Kemudian data personal berupa nama, nomor paspor atau NIK, lalu informasi dosis satu atau dua, tanpa info jenis dan batch vaksin. Di bagian bawahnya terdapat keterangan deklarasi bahwa data yang disubmit benar sesuai input peserta.
“Dengan adanya layanan semoga bisa memudahkan akomodasi fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.