Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Dugaan Eks Bupati Kutai Kartanegara Terseret di Kasus Robin Pattuju

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Stepanus menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Stepanus menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus suap pengurusan perkara pada Senin, 13 September 2021.

Robin awalnya disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebanyak Rp 1,65 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Robin menghentikan penyelidikan KPK terhadap Syahrial. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus itu melebar, salah satunya ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita disebut memberikan uang Rp 5 miliar ke lulusan Akademi Polisi 2009 itu.

Majalah Tempo edisi 11 September 2021 mengulas mengenai kronologi terseretnya nama Rita di kasus ini. Menurut informasi KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengenalkan Robin ke Rita pada Juli 2020. Azis diduga sedang menjenguk Rita yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang karena kasus suap izin perkebunan di wilayahnya.

Di tengah kunjungan, Robin datang menemui mereka. Kepada keduanya, Rita mengeluhkan kinerja pengacaranya yang sedang mengajukan peninjauan kembali. Sepekan kemudian, Robin diduga datang lagi menemui Rita bersama pengacara dari Medan, Maskur Husain. Saat ini, Maskur juga berstatus terdakwa bersama Robin.

Robin diduga menawarkan Maskur sebagai pengacara pelapis. Dari catatan dokumen pertemuan, Maskur berupaya meyakinkan Rita bahwa dia punya kenalan di Mahkamah Agung. Rita tertarik dan sepakat memberi honor Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena rekeningnya dibekukan, Rita kesulitan membayar. Maskur dan Robin diduga mencari dana talangan dengan meminjam ke rentenir. Uang pinjaman inilah yang diduga dipakai untuk membayar keduanya.

Kuasa hukum Rita, Novan El Farizi enggan berkomentar, termasuk tentang informasi bahwa Rita sudah diperiksa di kasus ini. “Bu Rita memilih tidak menjawab, sehingga saya juga tidak bisa memberi keterangan,” kata dia.

Sementara pengacara Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya khilaf. Dia mengatakan kliennya melakukan penipuan, karena hanya menerima uang dan tidak mengakali perkara. Baca lebih lengkap mengenai perkara ini di Majalah Tempo edisi terbaru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Jalur Independen Pilkada Kukar Mengaku Optimistis Bersaing dengan Calon dari Koalisi Besar

5 hari lalu

Bakal Calon Pilkada Kukar 2024 jalur independen Awang yacoub Luthman. TEMPO/Sapri Maulana
Calon Jalur Independen Pilkada Kukar Mengaku Optimistis Bersaing dengan Calon dari Koalisi Besar

Dari segi biaya politik, Awang menilai jalur independen jauh lebih rendah dibanding mencari dukungan partai politik.


Mahasiswa KKN UGM Pasang Panel Surya di Desa di Kalimantan Timur

17 hari lalu

Pemasangan panel surya oleh mahasiswa KKN UGM di Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (dok UGM)
Mahasiswa KKN UGM Pasang Panel Surya di Desa di Kalimantan Timur

Kegiatan mahasiswa UGM ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu masyarakat desa mendapatkan akses listrik memanfaatkan sumber terbarukan.


Desa Wisata Pela, Tempat Melihat Hewan Langka Pesut Mahakam di Dekat IKN

20 hari lalu

Desa Wisata Pela di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Tangkapan layar promosi Dispar Kaltim)
Desa Wisata Pela, Tempat Melihat Hewan Langka Pesut Mahakam di Dekat IKN

Desa Wisata Pela di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi kawasan konservasi pesut Mahakam yang hampir punah.


Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan, Sebelumnya Pernah Vonis Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK

57 hari lalu

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan, Sebelumnya Pernah Vonis Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK

Hakim tunggal Eman Sulaeman menangkan Pegi Setiawan di praperadilan. Sebelumnya, ia vonis eks Wali Kota Cimahi 4 tahun penjara dan denda 200 juta.


Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

8 Juli 2024

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

Eman Sulaeman, hakim tunggal PN Bandung menangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan. Ini profil dan kasus-kasus yang ditanganinya.


KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

30 Juni 2024

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

29 Juni 2024

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

15 Juni 2024

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan antara Rita Widyasari dengan pengusaha Said Amin.


Said Amin Mangkir Pemeriksaan, Ini Kata KPK

12 Juni 2024

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Said Amin Mangkir Pemeriksaan, Ini Kata KPK

Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin tak hadir dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan TPPU eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

9 Juni 2024

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

KPK menyita 91 kendaraan mewah milik mantan Bupati Rita Widyasari.