Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Sebut Surat Bersama Pemda Picu Pembakaran Masjid Ahmadiyah Sintang

image-gnews
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan atas tewasnya enam orang Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan atas tewasnya enam orang Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan eskalasi yang berujung perusakan Masjid Miftahul Huda milik jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat sudah terjadi beberapa hari lalu. Penyebab eskalasi itu adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara pejabat daerah untuk melarang aktifitas Ahmadiyah di Sintang.

“Eskalasi di Sintang agak naik sejak ada penandatanganan kesepakatan bersama,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin, 6 September 2021.

Beka mengatakan kesepakatan itu diteken pada 29 April 2021. Kesepakatan melarang aktifitas Ahmadiyah dilakukan oleh Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim, Kapolres dan Kepala Kantor Kementerian Agama Sintang.

Dia mengatakan setelah kesepakatan di teken, muncul eskalasi di lapangan dan media sosial. Di media sosial, beredar banyak ujaran kebencian, dan provokasi berbuat kekerasan. Karenanya, Beka meminta kepolisian tidak hanya memproses hukum pelaku di lapangan. Melainkan aktor intelektual yang mengkoordinasi adanya ujaran kebencian di media sosial yang memicu perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang pada Jumat, 3 September 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Beka meminta agar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah dicabut. Dia mengatakan keberadaan SKB itu sudah memicu kekerasan terhadap golongan Ahmadiyah dengan jumlah yang sudah tak terhitung lagi.

Surat itu pula yang memicu banyak pemerintah daerah menerbitkan aturan turunannya. Aturan itu yang kemudian yang dijadikan alasan sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Baca juga: Menag Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

22 jam lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

Sumber Amnesty International Indonesia mengungkapkan Satpol PP Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa lalu.


Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut.


KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

1 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

KIKA mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi pencopotan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair


Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Kuota beasiswa santri tahun ini ditargetkan 1.000 santri untuk melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.


Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2


Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

1 hari lalu

Sejumlah jamaah haji melakukan sujud syukur sesaat setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasiona Juanda, Surabaya. TEMPO/Fully Syafi
Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menuturkan beberapa permasalahan dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2024, termasuk keterlambatan atau delay jadwal pemulangan.


Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

3 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah adanya penyiksaan oleh anggotanya dalam kasus kematian Afif Maulana. Ini kata LBH Padang dan Komnas HAM.


Usut Penyebab Kematian Afif Maulana, Keluarga Setujui Ekshumasi

3 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Usut Penyebab Kematian Afif Maulana, Keluarga Setujui Ekshumasi

Kuasa hukum keluarga korban Afif Maulana meminta agar proses ekshumasi dan forensik berlangsung independen.


Polda Sumbar dan Pihak Keluarga Beda Versi Penyebab Kematian Afif Maulana Bocah 13 Tahun

3 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Polda Sumbar dan Pihak Keluarga Beda Versi Penyebab Kematian Afif Maulana Bocah 13 Tahun

Penyebab kematian Afif Maulana bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang beda versi antara Polda Sumbar dan keluarga.


Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

3 hari lalu

ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

Kemenag membuka kesempatan bagi masyarakat muslim di seluruh Indonesia untuk ikut dalam seleksi calon imam masjid di Uni Emirat Arab.