TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia atau Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mencari fakta kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya menjadi korban kebakaran rumah di Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pemantauan dan penyelidikan ini sesuai mandat dan kewenangan Komnas HAM dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut,” kata Atnike lewat keterangan resminya, Rabu, 3 Juli 2024.
Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum peristiwa
tersebut dengan profesional, akuntabel, adil, transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya. Atnike juga mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan pers di Indonesia.
Atnike mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media pemberitaan dan tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, peristiwa kebakaran terjadi setelah Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tim KKJ yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menemukan fakta bahwa kebakaran ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Versi lain menyebutkan kebakaran disebabkan oleh ceceran bensin dirumah korban yang menyulut api.
Sementara itu, Dewan Pers juga meminta Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersifat adil dan imparsial. Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut masih diselidiki. Menurut dia, dalam penanganan kasus ini penting mengutamakan asas praduga tidak bersalah. "Tunggu dulu semua supaya klir, kita tetap asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Apabila dugaan itu terbukti benar, Nugraha memastikan bakal ada tindakan tegas dari TNI bagi prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kematian jurnalis Tribrata TV itu. Ia menyebut, bahwa TNI memiliki hukum militer untuk menindak pelanggaran yang dilakukan aparat tentara.
"Pasti akan ditindak. Yang jelas kami punya hukum militer untuk disiplin, ada aturan masing-masing," ucap Nugraha.
EKA YUDHA SAPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024