Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan, buronan kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Aryawan, telah ditangkap. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, Adrian ditangkap kepolisian setempat pada Jumat dua pekan lalu di Perth, Australia. Dia kini ditahan di Perth," kata Muchtar seusai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Jakarta, Selasa (9/12).Adrian adalah mantan bos PT Bank Surya. Bersama Bambang Sutrisno (wakil presiden komisaris), dia didakwa diduga menyalurkan kredit ke beberapa perusahaan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 triliun.Pada sidang 8 Juli 2002, Adrian dan rekan-rekannya memilih mangkir. Adrian lari ke Australia sementara Bambang memilih kabur ke Singapura. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang dilanjutkan secara in absentia alias tanpa dihadiri terdakwa. Pada 13 November 2002, Pengadilan memvonis keduanya hukuman seumur hidup tanpa kehadiran kedua terdakwa di persidangan.Muchtar menjelaskan, setelah penangkapan, Adrian tidak bisa langsung diekstradisi ke Indonesia. Adrian, kata Muchtar, bakal menghadapi persidangan ekstradisi di Australia. Hal ini sesuai prosedur hukum di Australia. Prosedurnya memang begitu, kata Ketua Tim Pemburu Koruptor itu. Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.Menurut Muchtar, proses yang cukup lama itu bisa menghambat pengembalian Adrian ke Indonesia. Karena itu, rencananya, pada Selasa malam ini dia bersama Tim Pemburu Koruptor akan berangkat ke Australia untuk berkoordinasi mempercepat pemulangan Adrian.Anton Septian
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

TEMPO/Adri Irianto
Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.


Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi
Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).


Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."


Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Agus Martowardojo (tengah). ANTARA/Rosa Panggabean
Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."


Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

5 November 2008

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

Menurut jaksa Rapat Dewan Gubernur BI harus dilihat dari segi hukum pidana, bukan dari hukum administrasi negara


KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.


Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

22 Oktober 2008

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

Empat tim kecil dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Kejaksaan Agung.


Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.


Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

29 Juli 2008

Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada 11 jaksa yang terkait kasus suap oleh Artalyta Suryani setelah Pengadilan Khusus Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelas jaksa itu antara lain Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman.