TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji menindaklanjuti perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo untuk mempercepat pengeluaran Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat penunggak hutang BLBI, Syamsul Nursalim.
"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).
Basrief menegaskan, untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Syamsul, Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membutuhkan kuasa dari Menkeu. Adapun sampai saat ini, SKK dari Menkeu belum juga diterima. Padahal sudah enam bulan Kejaksaan mengajukan permohonan.
"Kesulitan dalam pengajuan gugatan perdata Syamsul Nursalim, kalau tadi disinggung gugatan perdata. Tentunya untuk melakukan gugatan hukum perdata harus ada SKK," kata eks Wakil Jaksa Agung periode kepemimpinan Abdulrahman Saleh ini.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya masih
menunggu SKK tersebut. Kejaksaan menduga Menkeu masih melakukan perhitungan kerugian negara atas tunggakan yang belum dibayar Syamsul. Sementara menunggu SK, Kejaksaan membentuk tim yang menilai secara yuridis perkara ini.
ISMA SAVITRI