"SKL (Surat Keterangan Lunas) itu kebijakan pemerintah, tapi KPK konsen (menaruh perhatian) jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan terhadap keluarnya SKL itu. Itulah yang akan kita telusuri," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, Rabu (22/10), dalam keterangan pers di kantor Komisi, Jakarta.
Menurut Antasari, jika ada proses Surat Keterangan Lunas yang tidak sesuai ketentuan, Komisi akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali. Namun, Komisi juga tidak bisa serta merta mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang dikeluarkan kejaksaan. "Ketika kasus ini dibungkus SP3, apakah serta merta dapat menarik tanpa dibuka oleh yang menutup?" ujarnya.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah Komisi akan langsung mengambil alih kasus-kasus BLBI, Antasari mengatakan akan diputuskan setelah ada rekomendasi dari tim kecil yang dibentuk Komisi.
Pada saat yang sama, fakta-fakta persidangan dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani juga akan menjadi bahan pertimbangan Komisi. "Fakta-fakta persidangan itu juga menjadi bahan diskusi, cukup alot, ramai, dinamis," kata Antasari.
Sutarto