"Dari seluruh bantahan yang kami sampaikan, kami menyatakan menolak seluruh pembelaan baik yang diajukan kedua terdakwa maupun penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan pidana yang sudah kami sampaikan dan kami bacakan pada persidangan tanggal 27 Oktober," ujar Jaksa Penuntut Umum Nurchusniyah di Pengadilan Tipikor pagi tadi (5/11).
Menurut JPU, alasan pembelaan kedua terdakwa mengenai pelaksanaan itikad baik dalam perintah jabatan berdasarkan Rapat Dewan Gubernur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sesuai yang diatur dalam pasal 51 ayat 1 KUHP adalah tidak benar.
Baca Juga:
"Karena apa yang disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa adalah melihat tanggung jawab dari segi hukum administrasi negara padahal yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Handarbeni Sayekti.
Sedangkan pelaksanaan hasil keputusan RDG tanggal 3 Juni 2003 sebagai perintah jabatan, menurut JPU tidak dapat dikatakan sebagai itikad baik. Sebab berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa sudah mengetahui bahwa Keputusan RDG tanggal 3 Juni 2003 melawan hukum.
"Karena pengambilan dana YPPI sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Handarbekti. Ia menambahkan, dana YPPI seharusnya digunakan bagi pendidikan, bukan digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi para mantan petinggi BI yang terlibat dalam masalah BLBI atau tidak diberikan kepada anggota DPR RI Komisi IX.
JPU juga menilai pembelaan terdakwa tidak berdasarkan PP nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan undang-undang yayasan bahwa kekayaan yayasan berasal dari bantuan luar negeri hibah ataupun masyarakat. JPU menganggap bahwa dana YPPI tidak termasuk dalam kekayaan negara melainkan kekayaan Bank Indonesia, karena pengambilannya harus melalui mekanisme RDG.
"Hal ini sesuai dengan pendapat ahli keuangan negara Siswo Suyanto yang menyatakan bahwa sumbangan pemerintah yang diberikan kepada yayasan yang dipimpinnya merupakan pemisahan kekayaan dengan istilah tertentu," ujar Nurchusniyah.
Penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu hingga Jumat (7/11) dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik, untuk menyampaikan tanggapan atas penolakan jaksa.
Cheta Nilawaty