Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembelaan yang diajukan kedua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, serta tetap pada tuntutannya, bahwa kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primer secara sah melawan hukum.

"Dari seluruh bantahan yang kami sampaikan, kami menyatakan menolak seluruh pembelaan baik yang diajukan kedua terdakwa maupun penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan pidana yang sudah kami sampaikan dan kami bacakan pada persidangan tanggal 27 Oktober," ujar Jaksa Penuntut Umum Nurchusniyah di Pengadilan Tipikor pagi tadi (5/11).

Menurut JPU, alasan pembelaan kedua terdakwa mengenai pelaksanaan itikad baik dalam perintah jabatan berdasarkan Rapat Dewan Gubernur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sesuai yang diatur dalam pasal 51 ayat 1 KUHP adalah tidak benar.

"Karena apa yang disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa adalah melihat tanggung jawab dari segi hukum administrasi negara padahal yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Handarbeni Sayekti.

Sedangkan pelaksanaan hasil keputusan RDG tanggal 3 Juni 2003 sebagai perintah jabatan, menurut JPU tidak dapat dikatakan sebagai itikad baik. Sebab berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa sudah mengetahui bahwa Keputusan RDG tanggal 3 Juni 2003 melawan hukum.

"Karena pengambilan dana YPPI sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Handarbekti. Ia menambahkan, dana YPPI seharusnya digunakan bagi pendidikan, bukan digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi para mantan petinggi BI yang terlibat dalam masalah BLBI atau tidak diberikan kepada anggota DPR RI Komisi IX.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU juga menilai pembelaan terdakwa tidak berdasarkan PP nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan undang-undang yayasan bahwa kekayaan yayasan berasal dari bantuan luar negeri hibah ataupun masyarakat. JPU menganggap bahwa dana YPPI tidak termasuk dalam kekayaan negara melainkan kekayaan Bank Indonesia, karena pengambilannya harus melalui mekanisme RDG.

"Hal ini sesuai dengan pendapat ahli keuangan negara Siswo Suyanto yang menyatakan bahwa sumbangan pemerintah yang diberikan kepada yayasan yang dipimpinnya merupakan pemisahan kekayaan dengan istilah tertentu," ujar Nurchusniyah.

Penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu hingga Jumat (7/11) dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik, untuk menyampaikan tanggapan atas penolakan jaksa.

Cheta Nilawaty

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

TEMPO/Adri Irianto
Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.


Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi
Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).


Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."


Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Agus Martowardojo (tengah). ANTARA/Rosa Panggabean
Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."


Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

9 Desember 2008

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.


KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.


Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

22 Oktober 2008

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

Empat tim kecil dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Kejaksaan Agung.


Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.


Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

29 Juli 2008

Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada 11 jaksa yang terkait kasus suap oleh Artalyta Suryani setelah Pengadilan Khusus Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelas jaksa itu antara lain Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman.