TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebenarnya bisa dijerat dengan pasal pidana.
Ia mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa membawa perkara ini ke penyidik. “Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana,” kata Novel lewat akun Twitternya, Senin, 30 Agustus 2021. Ia telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
Dewas menyatakan Lili Pintauli terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Novel mengutip Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Pasal itu memuat kewajiban setiap pegawai negeri yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melapor ke penyelidik atau penyidik. Novel menganggap dalam putusannya, Dewas menemukan fakta bahwa Lili diduga melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud Novel Baswedan ada di Pasal 36 Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan ini, pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kemudian, Pasal 65 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara.
Baca juga: Melanggar Kode Etik, Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen