Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Sebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bisa Dijerat Pasal Pidana

image-gnews
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebenarnya bisa dijerat dengan pasal pidana.

Ia mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa membawa perkara ini ke penyidik. “Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana,” kata Novel lewat akun Twitternya, Senin, 30 Agustus 2021. Ia telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Dewas menyatakan Lili Pintauli terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel mengutip Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Pasal itu memuat kewajiban setiap pegawai negeri yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melapor ke penyelidik atau penyidik. Novel menganggap dalam putusannya, Dewas menemukan fakta bahwa Lili diduga melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud Novel Baswedan ada di Pasal 36 Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan ini, pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kemudian, Pasal 65 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara.

Baca juga: Melanggar Kode Etik, Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

39 menit lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

Calon Dewan Pengawas KPK Gusrizal, mertua Komika Kiky Saputri, mendapat catatan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).


Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

1 jam lalu

Petugas keamanan melepas poster foto Presiden RI Jokowi, putrinya Kahiyang Ayu dan saudara ipar mantan ketua MK Anwar Usman, yang ditempelkan oleh puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Demonstran mendesak KPK segera memeriksa menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang menyebut nama Kahiyang dan Bobby Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

Nawawi menyebut selama lima tahun KPK jilid V, Jokowi tidak pernah mengirimkan undangan kepada pimpinan.


KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

2 jam lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

Harun Masiku merupakan buron KPK untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


Dianggap Bermasalah, Ini Catatan PBHI dan ICW terhadap 3 Pejabat KPK yang Lolos Seleksi Capim

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Dianggap Bermasalah, Ini Catatan PBHI dan ICW terhadap 3 Pejabat KPK yang Lolos Seleksi Capim

PBHI dan ICW menilai tiga nama kandidat calon pimpinan dari internal KPK yang lolos seliksi capim bermasalah.


3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

5 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

Dari 20 nama capim KPK yang lolos, tiga di antaranya adalah pejabat KPK. Mereka adalah Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardiana.


Nawawi Pomolango Tolak Anggapan KPK Anak Kandung Pemerintahan Megawati

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
Nawawi Pomolango Tolak Anggapan KPK Anak Kandung Pemerintahan Megawati

Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001, namun, KPK tak kunjung dibentuk karena banyak pihak tak menginginkannya.


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?


Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

6 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.


Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

7 jam lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

Eks penyidik sebut KPK wajib untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi private jet itu, meski Kaesang bukan penyelenggara negara.


Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam suasana santai. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan, proses hukum kepada Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal dugaan gratifikasi terus berjalan.