TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi ketiga ke Indonesia Corruption Watch. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan ini merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi.
“Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto dalam konferensi pers daring, Jumat, 20 Agustus 2021.
Otto mengatakan sebelumnya sudah melayangkan dua kali somasi tertulis. Dalam somasi itu, ia meminta ICW dan penelitnya, Egi Primayogha, membuktikan dugaan bahwa kliennya mengeruk keuntungan dari peredaran obat Covid-19 Ivermectin.
Menurut Otto, ICW sudah menjawab kedua surat itu. Namun, menurutnya ICW tidak bisa membuktikan peran kliennya itu. Otto mengatakan telah berkomunikasi dengan mantan Panglima TNI ini. Kliennya, kata dia, memutuskan akan melayangkan somasi terakhir.
Moeldoko memberikan waktu 5 hari kepada ICW untuk membuktikan pernyataannnya soal Moeldoko. Otto mengatakan kliennya meminta ICW meminta maaf dan meralat pernyatannya. Bila tidak, maka kleinnya akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kalau ada pejabat dituduh lazimnya langsung lapor polisi, tapi kami setelah berunding ke Pak Moeldoko memberikan kesempatan terakhir untuk membuktikan tuduhan tersebut,” ujar Otto.
Baca juga: Moeldoko Sebut Jokowi Tak Perlu Urus TWK, ICW: Dia Tak Paham Isu Korupsi