TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu terlalu mencampuri urusan teknis seperti tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat sipil negara (ASN).
"Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi. Jelas pernyataan itu keliru, sebab rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar TWK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Kurnia memaparkan, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Lagi pula, lanjut dia, pada 17 Mei 2021 lalu Presiden Jokowi telah mengambil sikap dengan mengatakan TWK tidak bisa serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. "Jadi, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta presiden konsisten dengan pernyataannya," ujar Kurnia.
Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, sebelum memberikan komentar. "Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat," tuturnya.
Komnas HAM, dalam keterangan pers tiga hari lalu, memaparkan 11 dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK. Dugaan pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak pekerjaan, hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara, serta hak atas informasi publik. Selain itu, ada pelanggaran hak privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.
Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal terkait dengan hasil seleksi TWK terhadap para pegawai KPK. Rekomendasi tersebut antara lain meminta Presiden agar memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes tersebut dan tetap mengangkatnya menjadi ASN. Komnas meminta Presiden mengevaluasi proses asesmen pegawai KPK serta membina semua pejabat di kementerian dan lembaga yang terlibat proses TWK.
KSP Moeldoko menyebut persoalan kepegawaian itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya. Jangan semua-semuanya presiden. Beri lah ruang kepada presiden untuk berpikir (persoalan) yang besar. Persoalan-persoalan teknis, pembantunya yang menjalankan," tuturnya, kemarin.
DEWI NURITA
Baca: Soal Rekomendasi Komnas HAM, Moeldoko: Jangan Semua Presiden yang Urus