“Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kita untuk melaksanakan pemilihan ulang paling lambat 60 hari, karenanya kita akan gelar di minggu ketiga atau tanggal 21 Januari,” kata Arif. Sedangkan untuk penghitungan ulang di Pamekasan rencananya akan digelar tanggal 18 Desember mendatang.
Untuk pemilihan ulang sendiri, tambah Arif, kemungkinan tetap akan dilakukan sesuai dengan tahapan pemilihan seperti pada putaran pertama atau kedua lalu. Hanya saja, DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak akan dirubah melainkan menggunakan DPT pada putaran kedua lalu.
Karenanya dalam waktu dekat ini, komisi akan segera melakukan sosialisasi di dua kabupaten tersebut, termasuk juga akan memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk menggelar kampanye di dua daerah tersebut.
“Kecuali penetapan DPT, semuanya kemungkinan akan dilakukan, termasuk kampanye kayaknya tetap harus dilakukan,” kata Arif. Hanya saja, Arif enggan merinci tahapan apa saja dan kapan waktu kampanye akan dilakukan. “Kita baru besok (5/12) menggelar rapat pleno, jadi baru besok bisa diketahui kapan kampanye akan dilakukan,” imbuhnya
Sementara untuk penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan, rencananya akan dilakukan serentak di tingkatan PPK. Teknis penghitungan sendiri akan dilakukan secara manual dengan mengundang para anggota PPS ke kantor Kecamatan untuk kembali melakukan penghitungan secara manual.
“Sesuai peraturan, penghitungan ulang cukup ditingkatan PPK. Nanti hasilnya dibawa ke tingkat Kabupaten untuk selanjutnya bersamaan dengan hasil dari Bangkalan dan Sampang akan dibawa ke Provinsi untuk kembali diplenokan ulang siapa yang menang,” kata Arif.
Nantinya, hasil pleno dari KPU Provinsi inipun kemungkinan masih juga bisa digugat ke MK oleh calon yang keberatan. Hal ini bisa dimungkinkan karena keputusan MK yang dikeluarkan kemarin memang masih belum final dan menimbulkan terjadinya gugatan lanjutan.
Lebih lanjut, dana untuk Pilkada dan penghitungan ulang ini, diperkirakan akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 15 miliar. Hanya saja, dengan alasan belum diplenokan, Arif lagi-lagi enggan merinci penggunaan anggaran tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Desk Pilkada Chusnul Arifin Damuri meminta KPU paling lambat Jum’at (5/12) harus sudah bisa menyetorkan rancangan anggaran pilkada ulang. “Paling lambat besok, sehingga bisa segera cair dan tahapan pilkada segera berjalan,” kata Chusnul.
Pilkada ulang sendiri, tambah Chusnul yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jatim ini, terpaksa digelar di bulan Januari yang notabene bertentangan dengan UU 12 tahun 2008 yang menyatakan di tahun 2009 harus bersih dari kegiatan pilkada.
“Tapi MK telah memutuskan untuk diulang. Dan MK adalah badan peradilan yang keputusannya berlaku mutlak, jadi UU yang bertentangan bisa kalah dengan putusan MK,” kata Chusnul
ROHMAN TAUFIQ