TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengkritisi sikap Badan Kepegawaian Negara terhadap tindakan korektif Ombudsman. Perwakilan pegawai Hotman Tambunan mengingatkan kembali arahan Presiden Joko Widodo mengenai TWK.
Hotman mengatakan jika para pimpinan lembaga negara serius mengikuti arahan Presiden Jokowi, maka seharunsya tak ada pegawai yang akan dipecat. Dia mengatakan seharusnya tak ada 51 pegawai yang dianggap tak bisa dibina lagi. “Sebab, secara nyata, Presiden mengatakan bahwa 75 pegawai tidak dapat diberhentikan melalui proses asesmen TWK,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Hotman mempersoalkan sikap BKN yang sama dengan lembaganya, yaitu keberatan dengan tindakan korektif Ombudsman RI. Menrutu dia, pimpinan lembaga itu seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan menghormati hak asasi manusia.
Sebelumnya, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf keberatan dengan pernyataan Ombudsman yang bilang bahwa BKN mengabaikan arahan Presiden. Dia mengatakan arahan itu sudah ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan rapat koordinasi hasil TWK pada 25 Mei 2021. Selain BKN, rapat diikuti pimpinan KPK, Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM dan Ketua KASN. Dalam rapat itu diputuskan, 51 pegawai tak bisa dibina dan 24 lainnya bisa diangkat menjadi ASN asal mau mengikuti pendidikan bela negara. “Arahan presiden sesungguhnya sudah ditindaklanjuti,” kata dia.
Baca: Jawab Ombudsman, BKN Sebut Berwenang dan Kompeten Gelar TWK