TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman RI dalam penyelenggaran Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
BKN menyatakan berwenang dan kompeten dalam melaksanakan tes wawasan kebangsaan. “Menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK,” kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Jumat, 13 Agustus 2021.
Yusuf mengatakan dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, BKN memiliki tugas melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi. “Mestinya tidak diragukan lagi kewenangan BKN,” kata dia.
Lalu, kata dia, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah menyatakan sebuah badan atau pejabat dapat memberikan bantuan kedinasan pada badan lainnya dengan dua syarat. Pertama badan itu tidak bisa melaksanakannya sendiri atau badan tersebut kekurangan sumber daya manusia dan fasilitas.
Yusuf mengatakan permintaan bantuan kepada lembaga lain dalam pelaksanaan TWK juga dibolehkan. Dia mengatakan menurut Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penilaian kompetensi PNS. Dia mengatakan aturan itu membolehkan BKN meminta bantuan penyelenggara kompetensi dari instansi lainnya atau asesor independen. “Penunjukkan lembaga penilaian kompetensi dan asesor dari instansi lain adalah tindakan sah dan sesuai aturan,” kata dia menjawab ombudsman.
Baca juga: Ombudsman akan Pelajari Surat Keberatan dari KPK Soal TWK