TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas dakwaan milik delapan tersangka kasus Asabri ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa atau APB agar dapat segera disidangkan," ujar Leonard dalam konferensi pers daring pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Sedianya dalam kasus Asabri, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, meninggal pada akhir Juli 2021.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian ditambah subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Khusus untuk Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, didakwa secara akumulatif dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yaitu Pasal 3 dan / atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leonard ihwal kasus Asabri.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 2 Komisaris Utama Perusahaan Sekuritas
ANDITA RAHMA