Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Komisi X DPR Soal Polemik Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud

image-gnews
Ledia Hanifa. Instagram/ledia_hanifa
Ledia Hanifa. Instagram/ledia_hanifa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Ledia Hanifa, menyampaikan sejumlah catatan ihwal rencana pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rencana pengadaan sebesar Rp 3,7 triliun itu belakangan ramai disorot lantaran spesifikasi laptop dinilai tak memadai, tetapi harganya terlalu mahal.

Menurut Ledia, Komisi X tak membahas anggaran hingga satuan tiga dengan kementerian atau lembaga mitra. Untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut, kata Ledia, DPR hanya menyetujui anggaran secara gelondongan, tidak sampai pada pembahasan ihwal jenis maupun spesifikasi barang.

"Tentang selisih harga, karena Komisi X tidak sampai spesifikasi dan harga satuan maka kami juga tidak tahu persis," kata Ledia ketika dihubungi, Rabu petang, 4 Agustus 2021.

Kendati begitu, Ledia mengatakan hal tersebut akan dievaluasi pada masa sidang mendatang sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Ledia mengatakan pengadaan perangkat TIK sebenarnya sudah lama diselenggarakan Kemendikbudristek. Pengadaan itu sebelumnya untuk mengejar pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tetapi banyak sekolah yang tak memiliki perangkat komputer.

"Saat ini karena katanya rencananya akan digitalisasi pendidikan maka program ini diteruskan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Meski begitu, Ledia mengatakan ada beberapa kritik dari pengadaan TIK yang sudah berlangsung sebelumnya. Pertama, kata dia, distribusi perangkat tersebut tak tepat sasaran. Ia mengatakan komputer-komputer diberikan ke sekolah yang bahkan listriknya tak ada.

Kedua, spesifikasi komputer tidak didukung dengan kondisi yang semestinya. Misalnya internet di sekolah penerima tidak stabil. Menurut Ledia, beberapa ahli menyatakan bahwa penggunaan chromebook memerlukan internet kecepatan tinggi yang stabil. Ketiga, kapasitas memori perangkat yang diberikan terbatas.

Ledia mengaku mendapat laporan dari jaringan guru-guru di Kalimantan dan Sulawesi bahwa komputer yang diberikan sejak 2017 pun tak dapat dipakai karena jaringan listrik dan internet tidak stabil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita juga bisa membayangkan jika jaringan listrik yang tidak stabil potensial merusak alat elektronik," ucapnya.

Proyek pengadaan laptop Kemendikbudristek sebelumnya ramai diperbincangkan warganet di media sosial. 

Kemendikbudristek menjelaskan Laptop Merah Putih itu masih dikembangkan oleh tiga perguruan tinggi bersama industri dalam negeri. Ada enam perusahaan penyedia yang dipilih pemerintah untuk proyek ini. Keenam perusahaan itu disebut sudah memenuhi kualifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) berdasarkan asesmen Kementerian Perindustrian.

Mereka ialah PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PT Evercross Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan Acer Manufacturing Indonesia.

Dosen elektronika ITB Ari Indrayanto menyampaikan bahwa 3 perguruan tinggi saat ini bekerja sama untuk mengejar ketertinggalan dan transfer pengetahuan Knowledge terlebih dulu. Sehingga, pada tahun ini, mereka fokus pada pematangan perencanaan laptop Merah Putih. Pelaksanaan produksi akan dilakukan pada 2022.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Baca: Laptop Pelajar Kemendikbud, Founder IndoTelko Pertanyakan Penggunaan OS Chrome

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik

1 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik

Revisi UU yang saat ini berlangsung di DPR disebut bukan untuk penguatan hukum.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

5 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

7 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

14 jam lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

16 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi


Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

16 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

18 jam lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

19 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

20 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.