Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Komisi X DPR Soal Polemik Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud

image-gnews
Ledia Hanifa. Instagram/ledia_hanifa
Ledia Hanifa. Instagram/ledia_hanifa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Ledia Hanifa, menyampaikan sejumlah catatan ihwal rencana pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rencana pengadaan sebesar Rp 3,7 triliun itu belakangan ramai disorot lantaran spesifikasi laptop dinilai tak memadai, tetapi harganya terlalu mahal.

Menurut Ledia, Komisi X tak membahas anggaran hingga satuan tiga dengan kementerian atau lembaga mitra. Untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut, kata Ledia, DPR hanya menyetujui anggaran secara gelondongan, tidak sampai pada pembahasan ihwal jenis maupun spesifikasi barang.

"Tentang selisih harga, karena Komisi X tidak sampai spesifikasi dan harga satuan maka kami juga tidak tahu persis," kata Ledia ketika dihubungi, Rabu petang, 4 Agustus 2021.

Kendati begitu, Ledia mengatakan hal tersebut akan dievaluasi pada masa sidang mendatang sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Ledia mengatakan pengadaan perangkat TIK sebenarnya sudah lama diselenggarakan Kemendikbudristek. Pengadaan itu sebelumnya untuk mengejar pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tetapi banyak sekolah yang tak memiliki perangkat komputer.

"Saat ini karena katanya rencananya akan digitalisasi pendidikan maka program ini diteruskan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Meski begitu, Ledia mengatakan ada beberapa kritik dari pengadaan TIK yang sudah berlangsung sebelumnya. Pertama, kata dia, distribusi perangkat tersebut tak tepat sasaran. Ia mengatakan komputer-komputer diberikan ke sekolah yang bahkan listriknya tak ada.

Kedua, spesifikasi komputer tidak didukung dengan kondisi yang semestinya. Misalnya internet di sekolah penerima tidak stabil. Menurut Ledia, beberapa ahli menyatakan bahwa penggunaan chromebook memerlukan internet kecepatan tinggi yang stabil. Ketiga, kapasitas memori perangkat yang diberikan terbatas.

Ledia mengaku mendapat laporan dari jaringan guru-guru di Kalimantan dan Sulawesi bahwa komputer yang diberikan sejak 2017 pun tak dapat dipakai karena jaringan listrik dan internet tidak stabil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita juga bisa membayangkan jika jaringan listrik yang tidak stabil potensial merusak alat elektronik," ucapnya.

Proyek pengadaan laptop Kemendikbudristek sebelumnya ramai diperbincangkan warganet di media sosial. 

Kemendikbudristek menjelaskan Laptop Merah Putih itu masih dikembangkan oleh tiga perguruan tinggi bersama industri dalam negeri. Ada enam perusahaan penyedia yang dipilih pemerintah untuk proyek ini. Keenam perusahaan itu disebut sudah memenuhi kualifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) berdasarkan asesmen Kementerian Perindustrian.

Mereka ialah PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PT Evercross Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan Acer Manufacturing Indonesia.

Dosen elektronika ITB Ari Indrayanto menyampaikan bahwa 3 perguruan tinggi saat ini bekerja sama untuk mengejar ketertinggalan dan transfer pengetahuan Knowledge terlebih dulu. Sehingga, pada tahun ini, mereka fokus pada pematangan perencanaan laptop Merah Putih. Pelaksanaan produksi akan dilakukan pada 2022.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Baca: Laptop Pelajar Kemendikbud, Founder IndoTelko Pertanyakan Penggunaan OS Chrome

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

7 menit lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

16 jam lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

16 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

1 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.