Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tidak Menerima Permohohan Denny Indrayana soal Gugatan PSU Pilkada Kalsel

Reporter

image-gnews
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, penuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai tersangka di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 27 Maret 2015. Denny ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pelaksanaan payment gateway pada Tahun Anggaran 2014, Kemenkum HAM. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, penuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai tersangka di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 27 Maret 2015. Denny ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pelaksanaan payment gateway pada Tahun Anggaran 2014, Kemenkum HAM. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan  yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2,  Denny Indrayana dan Difriadi Darjat. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.

MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Kalimantan Selatan, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difiradi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni lalu.

Dalam pembacaan pokok permohonan saat sidang pada Rabu, 21 Juli 2021, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Difriadi menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Juni 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan MK diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.

“Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Jumat 31 Juli 2021 selesai diucapkan pada pukul 16.02 WIB oleh delapan hakim konstitusi di atas,” ujar Anwar Usman ihwal gugatan yang diajukan kubu Denny Indrayana.

Baca Juga: PSU Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Buka Opsi Gugatan Lagi ke MK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

9 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

Hendardi mengatakan, MK bukanlah Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

10 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

10 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

"MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi.


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

11 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

12 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

Bambang Pacul sebelumnya menanyakan kesediaan calon hakim MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

12 jam lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


Permintaan agar Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putus Perkara Dianggap Langgar Kode Etik

12 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Permintaan agar Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putus Perkara Dianggap Langgar Kode Etik

Herlambang menyatakan wewenang DPR cukup sampai menunjuk Hakim MK. Setelah hakim itu menjabat, DPR sudah tidak memiliki wewenang untuk campur tangan.


Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

14 jam lalu

Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

Kader PSI Kota Bekasi dan Kota Depok buka suara terkait Kaesang usai resmi menjadi Ketua Umum mereka. Begini kata mereka.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

14 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

17 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

Dua hari setelah menerita Kartu Tanda Anggota (KTA) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, anak Jokowi secara resmi menjadi Ketua Umum PSI.