TEMPO.CO, Banjarmasin - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, mengatakan masih mendapati beberapa persoalan saat pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel pada Rabu, 9 Juni 2021. Ia berkata ada calon pemilih yang belum mendapat undangan resmi dan tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilih di salah satu TPS.
“Ini mengganggu hilangnya hak pilih. Masih maraknya politik uang, di lapangan ada gesekan-gesekan antara yang ingin memberikan uang serangan fajar dan tim kami yang ingin politik bersih,” kata Denny Indrayana saat konferensi pers, Rabu 9 Juni 2021.
Denny mengucapkan terima kasih atas pemilih yang sudah memilihnya saat Pilgub Kalsel. Menurut dia, suara dari pemilih itu tanpa politik uang. Ia mengaku sudah mengetahui hasil sementara PSU Pilgub Kalsel hari ini, tapi masih menunggu keputusan resmi dari KPU.
Denny menegaskan pihaknya terus memperjuangkan amanah itu sampai titik peluh penghabisan karena suara yang besar. Ia membuka opsi mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
“Tetap dengan cara yang dimungkinkan di negara Indonesia. Ini opsi yang kami ambil karena menegaskan prinsip perjuangan haram manyarah waja sampai kaputing. Tantangan menghadapi politik uang yang kasat mata,” lanjut Denny Indrayana.
Apapun putusan MK, kata Denny, pihaknya siap menerima. Menurut dia, tidak ada lagi proses lain yang direncanakan jadi tahapan selanjutnya dari Pilgub Kalsel. “Ini ikhtiar kami terakhir menjaga amanah rakyat di pundak Haji Denny dan Haji Difri,” ucapnya.
Anggota tim hukum Haji Denny - Haji Difriadi (H2D), Zamrony, menyesalkan sikap panitia TPS yang melarang kehadiran saksi dari H2D saat pemungutan suara ulang pada Rabu, 9 Juni 2021.