TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengatakan pemberantasan korupsi khususnya pengawasan kepada pejabat tak akan surut hanya karena somasi dari Moeldoko.
“Kami menegaskan bahwa kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan tidak akan berhenti karena adanya isu ini,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat, 30 Juli 2021.
Kurnia mengatakan penelitian yang dilakukan organisasinya bertujuan sebagai fungsi pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk pejabat publik. Dia mengatakan mandat organisasi didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan ini melalui pengacaranya Otto Hasibuan melayangkan somasi terhadap ICW sejak Kamis, 29 Juli 2021. Ia memberi waktu ICW 1X24 jam untuk membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam distribusi obat Covid-19, ivermectin lewat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.
Bila tidak, mantan Panglima TNI ini mengancam akan menempuh jalur hukum. Ditanya ulang soal somasi ini, Otto mengatakan sedang menyiapkan langkah selanjutnya. “Sedang kami persiapkan langkah selanjutnya,” kata Otto singkat.
ICW menyatakan belum menerima somasi resmi tertulis. Karena itu, ICW belum mengetahui detail keberatan yang dilayangkan. “Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi kami belum mengetahui poin apa saja yang menjadi keberatan,” kata Kurnia.