TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengancam akan melaporkan Indonesia Corruption Watch ke polisi karena tuduhan keterlibatannya dalam peredaran obat Covid-19, Ivermectin. Melalui pengacaranya, mantan Panglima TNI itu meminta ICW membuktikan soal tuduhannya.
"Saya memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi dalam 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras," ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers, Kamis, 29 Juli 2021.
ICW menyampaikan temuannya soal Moeldoko dan Ivermectin dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis, 22 Juli 2021. Dalam paparannya, peneliti ICW Egi Primayogha menyebutkan dua temuan dugaan hubungan antara salah satu pejabat PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, dan Moeldoko. Harsen merupakan salah satu produsen Ivermectin di Indonesia.
Egi mengatakan nama Sofia memang tak tertera dalam akta perusahaan PT Harsen. Namun, Egi mengatakan Sofia memegang peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak. Sofia memiliki keterkaitan dengan Front Line Covid-19 Clinical Care (FLCCC). Dia merupakan Ketua FLCCC Indonesia. Adapun salah satu anggota FLCCC adalah Budhi Antariksa, tim uji klinis ivermectin sekaligus anggota tim dokter kepresidenan.
Egi melanjutkan, Sofia juga tercatat sebagai direktur dan pemilik saham PT Noorpay Perkasa. Menurut Egi, saham terbesar PT Noorpay dimiliki oleh Joanina Rachman, anak Moeldoko. "Joanina juga sebagai tenaga khusus atau tenaga ahli di KSP," kata Egi.
Dalam temuannya yang kedua, Egi mengatakan Moeldoko juga ditengarai terhubung dengan Sofia Koswara melalui kerja sama Noorpay dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyangkut ekspor beras. Mantan Panglima TNI tersebut merupakan ketua umum HKTI. Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, menjalin hubungan kerjasama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dalam program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Atas dua temuan tersebut, Moeldoko memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikannya. Otto mengatakan apabila tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya. Selain itu, mereka diminta meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.
Otto mengatakan jika ICW tak bisa membuktikan tuduhan mereka dan tak mau meminta maaf secara terbuka, maka mereka akan mengambil jalur hukum. "Jika tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto soal poin somasi Moeldoko.
Baca: Bantah Moeldoko Promosikan Ivermectin, Otto: Itu Kan Hanya Disampaikan Orang