TEMPO.CO, Jakarta - Akademikus Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai alasan pemotongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra janggal. Karena, salah satu alasan yang meringankan ialah bahwa Djoko Tjandra sudah pernah menjalankan hukuman kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Feri semestinya hal itu tidak menjadi alasan meringankan, tetapi justru memberatkan karena Djoko Tjandra tidak jera dalam melakukan tindakan yang menyimpang, yakni korupsi. “Aneh kalau kemudian itu dijadikan hal yang meringankan bagi hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujar Feri, Kamis, 29 Juli 2021.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Keadaan yang meringankan dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Djoko Tjandra saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.
Pidana penjara itu merupakan buntut dari kasus BLBI terkait cassie (hak tagih) Bank Bali pada tahun 2009. Setelah putusan pengurangan hukuman Djoko Tjandra, Feri melihat lembaga peradilan perlu dibenahi melalui reformasi yang fokus pada penataan ulang untuk memastikan kualitas hakim yang memimpin peradilan.
“Upaya meningkatkan kesejahteraan harus juga diiringi dengan pengawasan dan sanki yang sangat keras terhadap hakim-hakim atau oknum peradilan yang bermasalah,” kata Feri.
Feri berujar, bagaimana pun kinerja aparat penegak hukum lain, kinerja lembaga peradilan tetap menjadi kunci yang paling penting agar efektivitas hukuman para pelaku korupsi betul-betul mampu berjalan dengan maksimal. Tujuannya agar kasus pengurangan hukuman pada Djoko Tjandra tak terjadi.
Baca Juga: Ini Profil Hakim yang Memangkas Vonis Djoko Tjandra