TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI. Ia pun menyarankan KPK mengejar Sjamsul Nursalim, agar pemeriksaan terhadapnya tak tertunda lagi.
"Tidak boleh berhenti dengan alasan ke luar negeri," kata Suparji di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Desember 2017.
Baca: Kasus BLBI, KPK Tahan Eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istri sebagai saksi dalam kasus BLBI. Pemeriksaan itu dalam rangka menggali informasi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku KPK kesulitan menghadirkan keduanya lantaran berdomisili di Singapura. KPK pun telah melakukan kerja sama dengan otoritas Singapura untuk mendatangkan keduanya.
Menanggapi hal itu, Suparji mengatakan otoritas Singapura yang menjadi rekanan berwenang memenuhi kebutuhan KPK. Sejauh mana otoritas Singapura membantu KPK, menurut dia, hal itu bergantung kepada bentuk kerja samanya.
Baca: Kasus BLBI, KPK Belum Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Sjamsul Nursalim
Ia pun berharap KPK tak berhenti memanggil Sjamsul hanya karena alasan batas wilayah tersebut. "Sehingga mempunyai bukti-bukti komprehensif dalam menangani kasus BLBI ini," ujarnya.
Kasus BLBI ini terkait dengan dugaan suap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul pada 2004.
Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus BLBI pada Kamis, 21 Desember 2017. Per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
TIKA AZARIA