Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Profil Hakim yang Memangkas Vonis Djoko Tjandra

Reporter

image-gnews
Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mendapat sorotan publik usai menyunat vonis Djoko Tjandra. Majelis hakim memangkas hukuman Djoktjan menjadi 3,5 tahun dari 4,5 tahun penjara. 

Keriuhan publik semakin menjadi paska mengetahui bahwa hakim yang memotong hukuman Djoko Tjandra, sama dengan yang meringankan vonis Pinangki Sirna Malasari

Adapun majelis hakim yang sama adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua, dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, Reny Halida Ilham Malik sebagai hakim anggota. 

Berikut profil hakim tersebut:

1. Haryono

Haryono merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Dalam jejak karirnya, ia tercatat kerap menyunat vonis para koruptor. Misalnya, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim yang semula dihukum penjara seumur hidup tetapi menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Haryono memiliki harta kekayaan senilai sekitar Rp 2 miliar. 

2. Singgih Budi Prakoso

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sama seperti Haryono, Singgih juga merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki harta lebih dari Rp 1,7 miliar. 

3. Reny Halida Ilham Malik

Berbeda dengan Singgih dan Haryono, Reny merupakan hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pernah menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terpidana eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Kala itu, hukuman Romi dipotong menjadi satu tahun dari dua tahun penjara.

Sementara untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya, Reny memiliki harta Rp 8,3 miliar. 

ANDITA RAHMA

Baca juga: Komisi Yudisial akan Kaji Vonis Djoko Tjandra yang Dikorting Jadi 3,5 Tahun

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

5 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

12 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

14 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

19 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

19 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

21 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Pengadilan Tinggi Inggris Tolak Permintaan Larangan Penjualan Senjata ke Israel

26 hari lalu

Demonstran dalam protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, selama gencatan senjata sementara antara kelompok Hamas dan Israel, di London, Inggris, 25 November 2023. REUTERS/Hollie Adams
Pengadilan Tinggi Inggris Tolak Permintaan Larangan Penjualan Senjata ke Israel

Pengadilan tinggi Inggris pada Rabu 21 Februari 2024 menolak permintaan yang mendesak penangguhan penjualan senjata Inggris ke Israel


Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

47 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

"Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan," kata IM57.


Top 3 Dunia: Hakim ICJ Julia Sebutinde, Duterte Ancam Gulingkan Marcos Jr, Ekonomi AS

49 hari lalu

Julia Sebutinde. Wikipedia
Top 3 Dunia: Hakim ICJ Julia Sebutinde, Duterte Ancam Gulingkan Marcos Jr, Ekonomi AS

Berita Top 3 Dunia pada Senin 29 Januari 2024 diawali oleh profil hakim di Mahkamah Internasional atau ICJ, Julia Sebutinde