Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Profil Hakim yang Memangkas Vonis Djoko Tjandra

Reporter

image-gnews
Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mendapat sorotan publik usai menyunat vonis Djoko Tjandra. Majelis hakim memangkas hukuman Djoktjan menjadi 3,5 tahun dari 4,5 tahun penjara. 

Keriuhan publik semakin menjadi paska mengetahui bahwa hakim yang memotong hukuman Djoko Tjandra, sama dengan yang meringankan vonis Pinangki Sirna Malasari

Adapun majelis hakim yang sama adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua, dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, Reny Halida Ilham Malik sebagai hakim anggota. 

Berikut profil hakim tersebut:

1. Haryono

Haryono merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Dalam jejak karirnya, ia tercatat kerap menyunat vonis para koruptor. Misalnya, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim yang semula dihukum penjara seumur hidup tetapi menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Haryono memiliki harta kekayaan senilai sekitar Rp 2 miliar. 

2. Singgih Budi Prakoso

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sama seperti Haryono, Singgih juga merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki harta lebih dari Rp 1,7 miliar. 

3. Reny Halida Ilham Malik

Berbeda dengan Singgih dan Haryono, Reny merupakan hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pernah menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terpidana eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Kala itu, hukuman Romi dipotong menjadi satu tahun dari dua tahun penjara.

Sementara untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya, Reny memiliki harta Rp 8,3 miliar. 

ANDITA RAHMA

Baca juga: Komisi Yudisial akan Kaji Vonis Djoko Tjandra yang Dikorting Jadi 3,5 Tahun

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

9 hari lalu

Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

Hakim heran 2 perusahaan malah memberi barang dari koperasi karyawan BAKTI Kominfo yang harganya jauh lebih mahal ketimbang dari distributor langsung.


Masalah HAM di Papua Dianggap Masih Buruk, Penegakan Hukumnya Kurang

22 hari lalu

Mathius Murib selaku Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan (PAK) HAM Papua menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Terfokus Rekomendasi UPR Komnas HAM Siklus ke-4, yang dilaksanakan via daring melalui Zoom pada Rabu, 30 Agustus 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari
Masalah HAM di Papua Dianggap Masih Buruk, Penegakan Hukumnya Kurang

Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan HAM Papua Mathius Murib menyatakan masalah HAM di Papua itu saat ini bukannya membaik, namun tambah rumit.


Majelis Hakim Geram Terhadap Saksi BTS Kominfo yang Diduga Beri Keterangan Palsu: Mau Main-main?

23 hari lalu

Suasana sidang saat 11 saksi bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, terdakwa mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan terdakwa Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Geram Terhadap Saksi BTS Kominfo yang Diduga Beri Keterangan Palsu: Mau Main-main?

Ketua Majelis Hakim bahkan sampai ingin menjadikan salah satu saksi yakni Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi sebagai tersangka BTS Kominfo.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

23 hari lalu

Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

Jaksa menghadirkan 12 saksi dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk.


Hakim AS Akan Bebaskan Google Play dari Gugatan 21 Juta Konsumen

23 hari lalu

Dalam rangka merayakan ulang tahun yang ke-10, Google Play mendapatkan logo baru mulai 25 Juli 2022. (Google)
Hakim AS Akan Bebaskan Google Play dari Gugatan 21 Juta Konsumen

Hakim AS akan mencabut sertifikasi gugatan class action Google Play.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

24 hari lalu

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


PBHI Anggap MK sebagai Mahkamah Keluarga, Jokowi Kerja Sama dengan Adik Ipar untuk Usung Gibran

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. Sidang dilakukan secara terbuka. TEMPO/Subekti.
PBHI Anggap MK sebagai Mahkamah Keluarga, Jokowi Kerja Sama dengan Adik Ipar untuk Usung Gibran

Gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tak dapat dilepaskan dari dua fakta: partai komprador Jokowi dan pencalonan Gibran.


3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

34 hari lalu

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Meski memprotes,, Feri menilai putusan hukuman MA menjadi semacam pengakuan bahwa 3 hakim yang memutus perkara Partai Prima terbukti melanggar etik.


Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

36 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Belum lama ini hakim mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Berikut syarat dan prosedur jika Anda ingin ganti nama.


Hakim Izinkan Kasus Antimonopoli Google Search di AS Disidangkan

46 hari lalu

Ilustrasi mesin pencari Google. (www.j-26.com)
Hakim Izinkan Kasus Antimonopoli Google Search di AS Disidangkan

Seorang hakim Amerika Serikat, yang mendengar gugatan antimonopoli terhadap Google, mengizinkan kasus ini disidangkan.