TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah dari luar, termasuk Indonesia, mulai 10 Agustus 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan salah satunya adalah soal vaksin. Dalam edaran yang diterima oleh Kementerian, calon jemaah yang menerima vaksin buatan Cina seperti Sinovac, harus mendapat booster alias suntikan ketiga. Khusus suntikan ketiga ini adalah merek Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Sedangkan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19 selain buatan Cina tak perlu mendapatkan booster. "Kami akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Kesehatan," kata Khoirizi pada Senin, 26 Juli 2021.
Selain itu, Arab Saudi mengharuskan jemaah dari sembilan negara untuk karantina dulu 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke wilayah mereka. Sembilan negara ini adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Khoirizi menuturkan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk membahas isu tersebut. "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga akan membahas persyaratan umrah ini bersama penyelenggara perjalanan ibadah. "Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," ucapnya.
Baca juga: 70 Ribu Liter Cairan Pembersih untuk Bersihkan Masjidil Haram