TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengungkapkan alasan mengapa hingga saat ini belum melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penembakan Laskar FPI (unlawful killing) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan kejaksaan masih mempertimbangkan gelaran tempat sidang. "Masih dikoordinasikan tempatnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Juli 2021.
Padahal, JPU telah menyatakan berkas perkara tahap I milik dua tersangka lengkap atau P-21 pada 25 Juni lalu.
Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Baca juga: Rizieq Shihab Akhirnya Tanggapi Amien Rais Soal Penembakan 6 Laskar FPI: Blunder
ANDITA RAHMA