TEMPO.CO, Jakarta - Insiden penembakan enam laskar FPI atau Front Pembela Islam memasuki babak baru setelah kepolisian membebastugaskan tiga personel mereka. Ketiga personel ini merupakan terlapor kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) atas penembakan tersebut.
Terakhir, polisi memeriksa ketiga anggota mereka secara internal.
"Ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi, 11 Maret 2021.
Tempo merangkum kembali kronologi kasus penembakan ini yang berakhir ke kasus unlawful killing terhadap anggota polisi, berikut di antaranya:
Berawal dari Kasus Kerumunan
Kasus ini bermula ketika enam laskar FPI ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran kejadian berawal saat polisi sedang melakukan penyelidikan kasus kerumunan di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi sebelumnya mendapat informasi soal akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Rizieq Shihab hari ini. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan salah satu anggota FPI.
Penembakan Senin Dini Hari
"Ketika anggota mengikuti kendaraan pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2020.
Kemudian, kata Fadil, kendaraan petugas diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sehingga, terjadilah penembakan pada Senin dini hari tersebut, pukul 00.30 WIB.
Laporan Komnas HAM
Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM pada melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar ini. menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.