TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal status pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, sikap mengabaikan itu tampak dari tidak dicabutnya Surat Keputusan Nomer 652/2021 soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan.
"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif mengabaikan pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.
Alhasil, kata Robert, KPK telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK tersebut.
Jokowi sebelumnya meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja diberhentikan.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataanya, Senin, 17 Mei 2021.
Peralihan status ini, kata Jokowi, adalah bentuk upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Namun ia menegaskan TWK tak bisa dijadikan dasar penilaian begitu saja. "Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," kata Jokowi.
Baca juga: Ombudsman Sebut Tanggal MoU BKN dengan KPK Soal TWK Dibuat Mundur 3 Bulan