TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN sebelum 30 Oktober. Hal itu merupakan catatan tindakan korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK dan BKN.
Kepada KPK, ada empat poin yang diminta Ombudsman. "Satu, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah," ucap Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng melalui konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.
Poin kedua adalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.
Selain itu, Ombudsman meminta agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Robert berharap, tindakan korektif ini bisa dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim. "Tetapi jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," kata Robert soal TWK.
Baca juga: Akal Busuk TWK, Dugaan Main Intel Sebelum Tes Kebangsaan