TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Biro Umum, melaporkan aksi penyinaran laser ke Gedung Merah Putih KPK ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada hari ini, 19 Juli 2021.
Aksi laser itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh aktivis Greenpeace. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, maksud pelaporan tersebut karena KPK menilai telah ada potensi kesengajaan mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.
"Sebelumnya petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021. Apalagi, aksi dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang.
"Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," kata Ali. KPK pun menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.