Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden

image-gnews
Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. Mahasiswa menuntut tentang kebijakan Otoritas Khusus (Otsus) Papua yang dianggap tidak adil bagi rakyat Papua. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. Mahasiswa menuntut tentang kebijakan Otoritas Khusus (Otsus) Papua yang dianggap tidak adil bagi rakyat Papua. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti Pasal 7 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua hasil revisi. Pasal ini mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden.

"Pertanyaannya, sistem pemilu kita berubah dong khusus untuk Papua? Kalau ini semua berubah, maka kepartaian untuk Papua berubah juga dong," kata Julius kepada Tempo, Kamis malam, 16 Juli 2021.

Julius mengatakan, UU Otsus Papua yang baru memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif seperti di Aceh. Namun, dia menilai konteks otsus Papua tak bisa disamakan 100 persen seperti di Aceh.

Julius mengatakan, persoalan pemerintahan di Papua adalah keterwakilan yang tidak tepat, baik oleh para pejabat politik lokal maupun pemerintah pusat. Alhasil, apa yang diharapkan oleh orang asli Papua tak nyambung dengan kebijakan yang dihasilkan para wakil rakyat.

"Karena ruang diskusi bersama masyarakat itu tidak terjadi. Inilah kenapa mahasiswa pada demo. Kewenangan politik yang diberikan kepada lembaga politik di Papua tidak sesuai dengan keinginan masyarakat di Papua," ujar Julius.

Dalam Pasal 7 ayat 1 poin a UU Otsus Papua hasil revisi, DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih kepada presiden. Sedangkan poin b menyebutkan DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden.

Menurut Julius, ketentuan ini bermasalah lantaran memberikan kewenangan pemecatan gubernur dan wakil gubernur kepada DPR Papua. Logikanya, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat pusat pun dapat mengusulkan pemberhentian presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah begitu mekanismenya? Kan enggak, mekanismenya impeachment di MK. Kenapa di sini DPR (Papua) mengusulkan pengangkatan dan pemecatan, artinya ke depan gubernur dipilih DPR (Papua), bukan warga," kata dia.

Kemudian dalam Pasal 17 UU Otsus baru, disebutkan bahwa DPRP bisa menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika keduanya berhalangan tetap. Pada ayat 2 Pasal 17 disebutkan, dalam hal gubernur berhalangan tetap, jabatan gubernur dijabat oleh wakil gubernur sampai habis masa jabatannya.

Kemudian ayat 3 mengatur, dalam hal wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat pemerintah daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai terpilih gubernur yang baru (ayat 4).

Ayat 5 UU Otsus Papua menyebutkan selama penunjukan tersebut pada ayat 4 belum dilakukan, sekretaris daerah menjalankan tugas gubernur untuk sementara waktu. Adapun dalam 6 tertulis, dalam hal gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 4, DPR Papua menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua Abaikan Pasal Soal HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

10 jam lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.


Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

16 jam lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

Polisi sebut keberadaan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa yang justru membuat warga terpaksa meninggalkan kampung halaman.


Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

1 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Bangunan itu dibakar TPNPB-OPM setelah penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo pada 30 April lalu. Dok. Istimewa
Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.


Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

1 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.


Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

1 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.


Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

1 hari lalu

Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com
Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.


Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

1 hari lalu

Anan Nawipa terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Foto: Satgas Damai Cartenz
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.


Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.


TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

2 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.


Aktivis Papua Apresiasi Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Berhasil Pertahankan Situasi Kondusif

2 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Aktivis Papua Apresiasi Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Berhasil Pertahankan Situasi Kondusif

Aktivis itu berharap kerja sama masyarakat dan aparat keamanan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan aman dan damai bagi semua warga Papua.