Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

50 Massa Aksi Tolak Revisi UU Otsus Papua di Depan DPR Sudah Dibebaskan

image-gnews
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, mereka membawa poster-poster penolakan perpanjangan Otsus di Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, mereka membawa poster-poster penolakan perpanjangan Otsus di Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Sebanyak 50 orang massa aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau Rancangan UU Otsus Papua di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 15 Juli 2021 sempat ditangkap polisi. Sempat diperiksa di markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, mereka kemudian dibebaskan pada Kamis malam.

"Sekarang sudah dibebaskan," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ketika dihubungi pada Kamis malam, 15 Juli 2021.

Meski begitu, Julius mempertanyakan penangkapan puluhan peserta aksi tersebut. Ia berujar demonstrasi itu sejak awal merupakan aksi damai yang memiliki landasan jelas, yakni hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat.

Julius mengatakan, hal tersebut dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ia mengatakan, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat ini tak bisa ditahan, melainkan harus dijamin.

Menurut Julius, aksi yang dilakukan pun sama sekali tak melanggar hukum. Ia menyebut surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan kepada Kepolisian. Mestinya, ujar dia, aparat penegak hukum datang untuk melindungi dan menjaga berlangsungnya aksi. "Tapi yang terjadi adalah pembubaran, penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan, lalu penahanan yang sewenang-wenang," ujarnya.

Hal tersebut dinilainya berbahaya bagi demokrasi Indonesia dan orang-orang Papua. Sebab, orang-orang  Papua sudah terlalu banyak mengalami operasi militer serta tindakan dikriminatif. Julius mengatakan orang-orang Papualah yang akan menjadi penerima manfaat atau beneficiary dari otonomi khusus Papua. Dia berujar, jelas orang Papua berhak menyatakan sikap dan berunjuk rasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menyebut ada puluhan massa aksi yang ditangkap dan demonstrasi dibubarkan. Amnesty pun menyesalkan reaksi aparat yang merespons aksi penolakan RUU Otsus Papua dengan kekerasan dan kekuatan berlebihan.

Pada Rabu kemarin, 14 Juli 2021, juga terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan mahasiswa Universitas Cenderawasih yang menggelar aksi di Jayapura, Papua terkait UU Otsus Papua . "Empat mahasiswa terluka setelah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan. Setidaknya 23 mahasiswa lainnya ditangkap," ucap Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca Juga: Revisi UU Otsus Papua Dinilai Abaikan Pasal soal HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

5 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

21 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar