Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden

image-gnews
Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. Mahasiswa menuntut tentang kebijakan Otoritas Khusus (Otsus) Papua yang dianggap tidak adil bagi rakyat Papua. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. Mahasiswa menuntut tentang kebijakan Otoritas Khusus (Otsus) Papua yang dianggap tidak adil bagi rakyat Papua. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti Pasal 7 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua hasil revisi. Pasal ini mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden.

"Pertanyaannya, sistem pemilu kita berubah dong khusus untuk Papua? Kalau ini semua berubah, maka kepartaian untuk Papua berubah juga dong," kata Julius kepada Tempo, Kamis malam, 16 Juli 2021.

Julius mengatakan, UU Otsus Papua yang baru memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif seperti di Aceh. Namun, dia menilai konteks otsus Papua tak bisa disamakan 100 persen seperti di Aceh.

Julius mengatakan, persoalan pemerintahan di Papua adalah keterwakilan yang tidak tepat, baik oleh para pejabat politik lokal maupun pemerintah pusat. Alhasil, apa yang diharapkan oleh orang asli Papua tak nyambung dengan kebijakan yang dihasilkan para wakil rakyat.

"Karena ruang diskusi bersama masyarakat itu tidak terjadi. Inilah kenapa mahasiswa pada demo. Kewenangan politik yang diberikan kepada lembaga politik di Papua tidak sesuai dengan keinginan masyarakat di Papua," ujar Julius.

Dalam Pasal 7 ayat 1 poin a UU Otsus Papua hasil revisi, DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih kepada presiden. Sedangkan poin b menyebutkan DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden.

Menurut Julius, ketentuan ini bermasalah lantaran memberikan kewenangan pemecatan gubernur dan wakil gubernur kepada DPR Papua. Logikanya, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat pusat pun dapat mengusulkan pemberhentian presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah begitu mekanismenya? Kan enggak, mekanismenya impeachment di MK. Kenapa di sini DPR (Papua) mengusulkan pengangkatan dan pemecatan, artinya ke depan gubernur dipilih DPR (Papua), bukan warga," kata dia.

Kemudian dalam Pasal 17 UU Otsus baru, disebutkan bahwa DPRP bisa menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika keduanya berhalangan tetap. Pada ayat 2 Pasal 17 disebutkan, dalam hal gubernur berhalangan tetap, jabatan gubernur dijabat oleh wakil gubernur sampai habis masa jabatannya.

Kemudian ayat 3 mengatur, dalam hal wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat pemerintah daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai terpilih gubernur yang baru (ayat 4).

Ayat 5 UU Otsus Papua menyebutkan selama penunjukan tersebut pada ayat 4 belum dilakukan, sekretaris daerah menjalankan tugas gubernur untuk sementara waktu. Adapun dalam 6 tertulis, dalam hal gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 4, DPR Papua menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua Abaikan Pasal Soal HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

23 menit lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

4 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

5 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

5 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

6 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.