Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Khusus pada UU Otsus Papua Dinilai Hilangkan Semangat Desentralisasi

image-gnews
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan rencana pembentukan badan khusus yang mengurusi otonomi khusus Papua. Pembentukan badan khusus itu diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) hasil revisi yang disahkan hari ini, Kamis, 15 Juli 2021.

"Itu justru menjadi satu pertanyaan besar, badan ini dia akan lakukan tugas apa, apakah dia akan menjadi semacam pesaing gubernur yang ada di Jayapura dan Manokwari dan segenap perangkatnya," kata Yan Christian kepada Tempo, Rabu malam, 14 Juli 2021.

Sebab, Yan melanjutkan, pemerintah daerah Papua dan segenap perangkatnyalah yang akan menjalankan dan menerima dana otsus. Ia pun bertanya-tanya sinkronisasi semacam apa yang bakal dilakukan oleh badan khusus tersebut.

Yan khawatir pembentukan badan khusus itu bagian dari upaya pemerintah melakukan sentralisasi kekuasaan dari pusat sampai ke daerah. Padahal, kata advokat dan pembela HAM di Papua ini, semangat otonomi adalah desentralisasi. "Desentralisasi dengan sendirinya jadi hilang karena badan ini," kata Yan.

Menurut Yan Christian, ketentuan ihwal badan khusus itu juga justru bertabrakan dengan Pasal 32 UU Otsus Papua lawas. Pasal tersebut mengatur tentang pembentukan komisi hukum adhoc untuk efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Papua.

"Dia akan menafikan apa yang kami perjuangkan dulu supaya ada amanat Pasal 32, yang sekarang juga sama sekali tidak diubah, yaitu komisi hukum adhoc," ucapnya.

Yan Christian mengatakan, komisi hukum adhoc itu sedianya bertugas membantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam menyelesaikan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi). Komisi hukum berperan menggodok aturan-aturan lokal itu sebelum diusulkan ke pemerintah pusat untuk disahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya badan khusus, Yan khawatir semua kewenangan itu akan diambil pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri. "Jadi Pasal 32 tidak ada artinya sama sekali, dia jadi pasal yang kosong, tidak punya denyut nadi untuk bisa bergerak seperti itu," katanya.

Menurut Yan, pemerintah pusat semestinya mengawasi saja pelaksanaan otonomi khusus, bukannya mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Dia mengaku pernah mengusulkan adanya semacam badan di bawah presiden yang bertugas memonitoring pelaksanaan otsus agar berjalan baik.

"Misalnya pembantu presiden yang tidak struktural, tapi semacam menjadi contact person antara presiden dan pemerintah di kedua provinsi di Tanah Papua," ujar Yan.

Dia mengimbuhkan, Pasal 67 UU Otsus Papua yang lama juga telah mengatur ihwal perlunya pengawasan demi pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan itu malah dibuat tiga lapis, mulai dari pengawasan politik, hukum, dan sosial.

Menurut dia, pengawasan politik dilakukan oleh partai-partai politik, pengawasan hukum oleh lembaga penegak hukum, sedangkan pengawasan sosial oleh masyarakat dan kelompok sipil. "Ini yang selama ini tidak berjalan selama kurang lebih 20 tahun otsus berlaku," kata dia.

Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan pembentukan badan khusus itu untuk mensinkronkan program-program berbagai kementerian/lembaga di Papua. Ia mengatakan, kesekretariatan badan itu akan berada di Papua sekaligus menjadi simbol kehadiran Istana di Bumi Cenderawasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

15 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

3 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

3 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.