Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Khusus pada UU Otsus Papua Dinilai Hilangkan Semangat Desentralisasi

image-gnews
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan rencana pembentukan badan khusus yang mengurusi otonomi khusus Papua. Pembentukan badan khusus itu diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) hasil revisi yang disahkan hari ini, Kamis, 15 Juli 2021.

"Itu justru menjadi satu pertanyaan besar, badan ini dia akan lakukan tugas apa, apakah dia akan menjadi semacam pesaing gubernur yang ada di Jayapura dan Manokwari dan segenap perangkatnya," kata Yan Christian kepada Tempo, Rabu malam, 14 Juli 2021.

Sebab, Yan melanjutkan, pemerintah daerah Papua dan segenap perangkatnyalah yang akan menjalankan dan menerima dana otsus. Ia pun bertanya-tanya sinkronisasi semacam apa yang bakal dilakukan oleh badan khusus tersebut.

Yan khawatir pembentukan badan khusus itu bagian dari upaya pemerintah melakukan sentralisasi kekuasaan dari pusat sampai ke daerah. Padahal, kata advokat dan pembela HAM di Papua ini, semangat otonomi adalah desentralisasi. "Desentralisasi dengan sendirinya jadi hilang karena badan ini," kata Yan.

Menurut Yan Christian, ketentuan ihwal badan khusus itu juga justru bertabrakan dengan Pasal 32 UU Otsus Papua lawas. Pasal tersebut mengatur tentang pembentukan komisi hukum adhoc untuk efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Papua.

"Dia akan menafikan apa yang kami perjuangkan dulu supaya ada amanat Pasal 32, yang sekarang juga sama sekali tidak diubah, yaitu komisi hukum adhoc," ucapnya.

Yan Christian mengatakan, komisi hukum adhoc itu sedianya bertugas membantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam menyelesaikan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi). Komisi hukum berperan menggodok aturan-aturan lokal itu sebelum diusulkan ke pemerintah pusat untuk disahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya badan khusus, Yan khawatir semua kewenangan itu akan diambil pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri. "Jadi Pasal 32 tidak ada artinya sama sekali, dia jadi pasal yang kosong, tidak punya denyut nadi untuk bisa bergerak seperti itu," katanya.

Menurut Yan, pemerintah pusat semestinya mengawasi saja pelaksanaan otonomi khusus, bukannya mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Dia mengaku pernah mengusulkan adanya semacam badan di bawah presiden yang bertugas memonitoring pelaksanaan otsus agar berjalan baik.

"Misalnya pembantu presiden yang tidak struktural, tapi semacam menjadi contact person antara presiden dan pemerintah di kedua provinsi di Tanah Papua," ujar Yan.

Dia mengimbuhkan, Pasal 67 UU Otsus Papua yang lama juga telah mengatur ihwal perlunya pengawasan demi pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan itu malah dibuat tiga lapis, mulai dari pengawasan politik, hukum, dan sosial.

Menurut dia, pengawasan politik dilakukan oleh partai-partai politik, pengawasan hukum oleh lembaga penegak hukum, sedangkan pengawasan sosial oleh masyarakat dan kelompok sipil. "Ini yang selama ini tidak berjalan selama kurang lebih 20 tahun otsus berlaku," kata dia.

Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan pembentukan badan khusus itu untuk mensinkronkan program-program berbagai kementerian/lembaga di Papua. Ia mengatakan, kesekretariatan badan itu akan berada di Papua sekaligus menjadi simbol kehadiran Istana di Bumi Cenderawasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

25 menit lalu

Pelaksana Harian Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil, Kemendagri, Edi Cahyono, menyampaikan kata sambutan saat pelatihan camat se-Indonesia dalam program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), di Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

Kemendagri menegaskan pentingnya peran camat dalam pembangunan desa untuk Indonesia Emas 2045. Melalui Program P3PD, camat dilatih mengarahkan belanja desa yang efektif


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

47 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

52 menit lalu

Ilustrasi sampah.  Dok. TEMPO
BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

Desa Hanura di Lampung layak menjadi teladan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.


Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

56 menit lalu

Pelaksana Harian Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil, Kemendagri, Edi Cahyono, menyampaikan kata sambutan saat pelatihan camat se-Indonesia dalam program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), di Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melatik ribuan camat demi meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).


Digitalisasi di Desa Hanura Mudahkan Pelayanan Masyarakat

1 jam lalu

Kepala Desa Hanura Rio Remota meraih Juara II Desa Teladan Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (LPKAD) di Regional 1 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Ksirarnawa, Kawasan Art Center, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Desa Hanura berlokasi di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Dok. Kemendagri
Digitalisasi di Desa Hanura Mudahkan Pelayanan Masyarakat

Desa Hanura yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, beberapa kali berhasil mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Prestasi ini dibuktikan pada Oktober lalu, di mana Desa Hanura diganjar penghargaan desa Teladan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) 2024, dari Provinsi Lampung.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

17 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

17 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

19 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.


Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

19 jam lalu

Bambang Patijaya. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.


Prabowo akan Sampaikan Arah Kebijakan dalam Rakor Bersama Kepala Daerah

20 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada Kabinet Merah Putih sebelum sesi pelatihan dimulai di Lembah Tidar Akmil Magelang, Jawaa Timur, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Prabowo akan Sampaikan Arah Kebijakan dalam Rakor Bersama Kepala Daerah

Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi pusat dan daerah di awal tahun pemerintahan yang akan dihadiri oleh Presiden Prabowo.