TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono memerintahkan seluruh anak buahnya agar memulangkan masyarakat yang tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa STRP ketika berangkat bekerja.
"Telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang harus melengkapi pergerakan orang dan kendaraan, ini harus melengkapi SRTP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan," kata Istiono melalui keterangan tertulis pada Ahad, 11 Juli 2021.
Istiono mengajak berperan aktif warga mensukseskan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Ia berharap warga bisa mengurangi mobilitasnya dan tetap berada di rumah.
"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya, lebih baik di rumah saja tidak usah kemana-mana. Ini bagian dari pada perlawanan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 peran serta masyarakat menjadi kunci daripada memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Istiono ihwal STRP di masa PPKM Darurat.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 18.565 Pengajuan STRP, 3.811 Ditolak
ANDITA RAHMA