TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 69 tahanan kasus terorisme dipindahkan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri ke Jakarta. Puluhan tahanan kasus terorisme itu adalah hasil penangkapan di wilayah Sulawesi Selatan dan Papua.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 69 orang, 58 di antaranya merupakan jaringan Villa Mutiara di Makassar.
"Kemudian, 11 orang teroris jaringan yang sama (Villa Mutiara), namun melarikan diri ke Marauke," ujar Ramadhan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Juli 2021.
Ramadhan mengatakan, pemindahan tahanan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Teroris di Cikeas, Jawa Barat.
“Pelaksanaan pemindahan tahanan berlangsung aman terkendali, semua tahanan ditempatkan di Rutan Khusus Tahanan Tindak pidana Terorisme dengan kawalan ketat dari Densus 88 Antiteror Polri,” kata Ramadhan.