TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, pemerintah saat ini masih merampungkan rencana pemberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juli lalu.
"Hari ini, ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat, enggak tahu nanti keputusannya apakah (akan diberlakukan) seminggu atau dua minggu karena petanya udah diketahui semuanya khusus untuk Jawa dan Bali," ujar Jokowi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu, 30 Juni 2021.
Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan PPKM Darurat ini, yang jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengkoordinir pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Sebelum kebijakan PPKM Mikro Darurat ini, pemerintah menggunakan sejumlah istilah berbeda dalam penanganan Covid- 19. Awalnya pemerintah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang mulai berlaku 17 April 2020. Kebijakan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selanjutnya pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali. Kemudian pemerintah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu. Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Mikro Darurat.
DEWI NURITA
Baca juga: Wacana PPKM Mikro Darurat, Epidemiolog: Kebijakan Nanggung, Harusnya Lockdown