TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat. Kebijakan ini akan menggantikan penebalan PPKM Mikro.
Informasi yang diperoleh Tempo, Pembatasan Darurat ini akan diberlakukan lebih cepat, pada 2 Juli hingga 20 Juli. Hal ini menimbang kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mengkoordinir pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan informasi bahwa bosnya telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Namun, Jodi enggan membeberkan skenario detail pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.
"Saat ini tengah diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa malam, 29 Juni 2021.
Sejumlah skema kemudian beredar, salah satu sumber di istana ada yang menyebut mal dan restoran akan ditutup penuh seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi. Hanya sektor esensial yang boleh dibuka penuh. Sementara sumber yang lain, menyebut mal dan restoran hanya akan dibatasi hingga lebih ketat dengan memperpendek jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Jodi hanya memastikan bahwa, supermarket, mal dan sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dengan protokol kesehatan ketat.
Berdasarkan skema yang diperoleh Tempo, pembatasan mikro darurat akan dilakukan jika rata-rata angka kasus harian sudah mencapai 20 ribu kasus per hari dengan keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 70 persen. Inilah level tertinggi. Artinya, yang situasinya paling buruk.
Sesuai dengan skema itu, pemerintah membuat empat level pembatasan. Yakni level satu disebut pembatasan mikro darurat, level dua pembatasan mikro ketat, level tiga pembatasan mikro sedang, dan level empat pembatasan mikro terbatas.
Penetapan level pengendalian kasus Covid-19 ini menggunakan indikator rata-rata kasus harian dan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) nasional. Lalu setiap tahapan akan menentukan level pembatasan mikro. Penetapan tahapan akan diperbarui setiap dua pekan dengan dasar hukum instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pembatasan mikro berada pada level satu atau darurat jika indikator rata-rata kasus harian lebih dari 20 ribu kasus dan tingkat keterisian bangsal rumah sakit nasional lebih dari 70 persen. Level satu merupakan kondisi paling tinggi keparahan kasus dan keterisian tempat perawatan rumah sakit. Pembatasan level dua atau mikro ketat jika rata-rata kasus harian mencapai 10-20 ribu dengan BOR nasional 50-70 persen.
Sementara itu, pembatasan mikro berada pada level tiga atau sedang bila kasus rata-rata harian mencapai 5-10 ribu dan BOR nasional 30-50 persen. Adapun untuk level paling rendah, yakni pembatasan mikro empat atau terbatas, jika rata-rata kurang dari 5.000 kasus per hari dan tingkat keterisian tempat tidur nasional kurang dari 30 persen.
Di atas kertas, pada setiap level, pembatasan yang makin ketat diberlakukan untuk perkantoran, belajar-mengajar, makan dan minum di tempat umum, pusat belanja, tempat ibadah, dan kegiatan publik. Dalam skema PPKM Darurat, zona merah dan oranye akan dibatasi sama ketat. Ini salah satu yang membedakan dengan penerapan pembatasan mikro sebelumnya.
Jam tutup mal dan restoran diperpendek dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 17.00. Penutupan kegiatan ibadah area publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan akan ditiadakan untuk wilayah merah dan oranye. Selebihnya sama. Pengunjung mal dan restoran dibatasi 25 persen. Karyawan di zona merah dan oranye masih boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baik pihak istana maupun pejabat pemerintahan belum ada yang mengonfirmasi apakah skema ini yang akan diberlakukan. Namun, skema ini merupakan usulan yang disampaikan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin lalu.
Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Ada pula Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto. Muhadjir Effendy hanya membenarkan adanya pembahasan soal PPKM Mikro darurat dalam rapat kabinet. "Iya," katanya kepada Tempo, kemarin.
Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Tempat Ibadah di Zona Merah Tutup Total