Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisi-kisi PPKM Mikro Darurat: Luhut Jadi Koordinator - 4 Level Pembatasan

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan pemilik warung di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, 25 Juni 2021. Jokowi melakukan inspeksi mendadak untuk meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RW 01, Kelurahan Rawasari. BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan pemilik warung di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, 25 Juni 2021. Jokowi melakukan inspeksi mendadak untuk meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RW 01, Kelurahan Rawasari. BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat. Kebijakan ini akan menggantikan penebalan PPKM Mikro.

Informasi yang diperoleh Tempo, Pembatasan Darurat ini akan diberlakukan lebih cepat, pada 2 Juli hingga 20 Juli. Hal ini menimbang kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mengkoordinir pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan informasi bahwa bosnya telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Namun, Jodi enggan membeberkan skenario detail pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.

"Saat ini tengah diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa malam, 29 Juni 2021.

Sejumlah skema kemudian beredar, salah satu sumber di istana ada yang menyebut mal dan restoran akan ditutup penuh seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi. Hanya sektor esensial yang boleh dibuka penuh. Sementara sumber yang lain, menyebut mal dan restoran hanya akan dibatasi hingga lebih ketat dengan memperpendek jam operasional dan kapasitas pengunjung.

Jodi hanya memastikan bahwa, supermarket, mal dan sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dengan protokol kesehatan ketat.

Berdasarkan skema yang diperoleh Tempo, pembatasan mikro darurat akan dilakukan jika rata-rata angka kasus harian sudah mencapai 20 ribu kasus per hari dengan keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 70 persen. Inilah level tertinggi. Artinya, yang situasinya paling buruk.

Sesuai dengan skema itu, pemerintah membuat empat level pembatasan. Yakni level satu disebut pembatasan mikro darurat, level dua pembatasan mikro ketat, level tiga pembatasan mikro sedang, dan level empat pembatasan mikro terbatas.

Penetapan level pengendalian kasus Covid-19 ini menggunakan indikator rata-rata kasus harian dan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) nasional. Lalu setiap tahapan akan menentukan level pembatasan mikro. Penetapan tahapan akan diperbarui setiap dua pekan dengan dasar hukum instruksi Menteri Dalam Negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan mikro berada pada level satu atau darurat jika indikator rata-rata kasus harian lebih dari 20 ribu kasus dan tingkat keterisian bangsal rumah sakit nasional lebih dari 70 persen. Level satu merupakan kondisi paling tinggi keparahan kasus dan keterisian tempat perawatan rumah sakit. Pembatasan level dua atau mikro ketat jika rata-rata kasus harian mencapai 10-20 ribu dengan BOR nasional 50-70 persen.

Sementara itu, pembatasan mikro berada pada level tiga atau sedang bila kasus rata-rata harian mencapai 5-10 ribu dan BOR nasional 30-50 persen. Adapun untuk level paling rendah, yakni pembatasan mikro empat atau terbatas, jika rata-rata kurang dari 5.000 kasus per hari dan tingkat keterisian tempat tidur nasional kurang dari 30 persen.

Di atas kertas, pada setiap level, pembatasan yang makin ketat diberlakukan untuk perkantoran, belajar-mengajar, makan dan minum di tempat umum, pusat belanja, tempat ibadah, dan kegiatan publik. Dalam skema PPKM Darurat, zona merah dan oranye akan dibatasi sama ketat. Ini salah satu yang membedakan dengan penerapan pembatasan mikro sebelumnya.

Jam tutup mal dan restoran diperpendek dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 17.00. Penutupan kegiatan ibadah area publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan akan ditiadakan untuk wilayah merah dan oranye. Selebihnya sama. Pengunjung mal dan restoran dibatasi 25 persen. Karyawan di zona merah dan oranye masih boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baik pihak istana maupun pejabat pemerintahan belum ada yang mengonfirmasi apakah skema ini yang akan diberlakukan. Namun, skema ini merupakan usulan yang disampaikan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin lalu.

Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Ada pula Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto. Muhadjir Effendy hanya membenarkan adanya pembahasan soal PPKM Mikro darurat dalam rapat kabinet. "Iya," katanya kepada Tempo, kemarin.

Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Tempat Ibadah di Zona Merah Tutup Total 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

8 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota KPU, wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Otorita IKN, dan Komisioner Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.


INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

4 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

INDEF sebut ada potensi tumpang tindih fungsi dalam pembentukan lembaga dalam masa jabatan Prabowo salah satunya Dewan Ekonomi Nasional.


Beberapa Sikap Kritis Tom Lembong Terhadap Pemerintahan Jokowi, Kini Kejagung Tetapkan Jadi Tersangka Impor Gula

6 hari lalu

Thomas Trikasih Lembong (kiri) saat menjabat sebagai Kepala BKPM dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2019 di Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019. Kiprah Tom Lembong di dunia pemerintahan dimulai pada 2013, ketika Tom Lembong dipercaya menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Gubernur Jakarta kala itu, Joko Widodo. Peran sebagai penasihat dan penulis pidato Jokowi dia lanjutkan saat eks Wali Kota Solo itu terpilih menjadi presiden pada periode pertama. TEMPO/Subekti
Beberapa Sikap Kritis Tom Lembong Terhadap Pemerintahan Jokowi, Kini Kejagung Tetapkan Jadi Tersangka Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula impor. Co-Captain Anies Baswedan-Cak Imin di Pilpres 2024 kerap bersikap kritis.


Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

7 hari lalu

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) bersama  Paus Fransiskus saat menandatangani dokumen kemanusiaan di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

Deklarasi Istiqlal 2024 dilakukan saat kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024.


Luhut Rangkap Jabatan di Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Risiko Konflik Kepentingan

11 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Luhut Rangkap Jabatan di Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Risiko Konflik Kepentingan

Luhut kembali mendapat jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto. Bahkan, belum genap sepekan pemerintahan Prabowo, Luhut sudah menduduki dua kursi.


Dewan Ekonomi Nasional Bakal Diisi Pakar Ekonomi, Indef: Selama Ini Ada Watimpres tapi Belum Tentu Presiden Mau Mendengarkan

11 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Dewan Ekonomi Nasional Bakal Diisi Pakar Ekonomi, Indef: Selama Ini Ada Watimpres tapi Belum Tentu Presiden Mau Mendengarkan

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang diketuai Luhut akan diisi pakar ekonomi. Ekonom Indef berharap fungsinya lebih optimal tidak seperti Watimpres,


Besar Gaji Penasihat Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo

13 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah jabatan dalam pelantikan Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Besar Gaji Penasihat Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo

Prabowo telah melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden untuk membantu pekerjaannya. Ini tugas dan gaji Penasihat Khusus Presiden.


Didominasi Purnawirawan Jenderal TNI, Ini Rekam Jejak 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo

13 hari lalu

Presiden Prabowo Lantik Penasihat Khusus, utusan Khusus, Staf Khusus, dan Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Didominasi Purnawirawan Jenderal TNI, Ini Rekam Jejak 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Empat dari tujuh Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto adalah purnawirawan jenderal TNI.


4 Jenderal TNI Diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo

13 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah jabatan dalam pelantikan Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
4 Jenderal TNI Diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Prabowo mengangkat tujuh Penasihat Khusus Presiden. Empat di antaranya adalah Jenderal Purnawirawan TNI. Siapa saja mereka?


Profil Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Prabowo: dari Yovie, Raffi sampai Wiranto dan Luhut

13 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah jabatan dalam pelantikan Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Profil Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Prabowo: dari Yovie, Raffi sampai Wiranto dan Luhut

Prabowo mengangkat sejumlah tokoh nasional untuk membantu pekerjaannya. Mereka diberi jabatan sebagai Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus