TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah.
Sumber yang mengetahui rencana ini menyebutkan ada usulan penutupan sementara untuk rumah ibadah dan tempat wisata. “Terutama untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye,” kata sumber tersebut.
Pemerintah mengusulkan tempat ibadah ditutup sementara sampai keadaan dinyatakan aman. Pembatasan sementara itu akan berlaku untuk semua tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya. Sementara untuk wilayah di luar zona merah dan oranye, tempat ibadah akan diatur oleh Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain tempat ibadah, area publik juga diusulkan untuk tutup sementara di zona merah dan oranye. Penutupan dilakukan untuk area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Sementara untuk wilayah di luar zona merah dan oranye, tempat publik masih bisa buka dengan syarat 25 persen jumlah pengunjung.
Pemerintah pun mengusulkan agar acara seni, budaya dan sosial masyarakat untuk sementara dilarang. Begitupun kegiatan rapat dan seminar untuk dihentikan sementara di zona dengan penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan. Kegiatan sosial masyarakat yang akan dilarang salah satunya hajatan. Untuk wilayah di luar kedua zona itu, hajatan diusulkan masih boleh berlangsung, namun dengan maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Rencana penerapan PPKM Darurat itu dilakukan menyusul laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah. PPKM Mikro jenis baru ini rencananya akan diterapkan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Evaluasi dari penerapan akan dilakukan tiap dua pekan. Bila kasus harian sudah di bawah 20 ribu kasus per hari, maka pemerintah akan menurunkan status PPKM Mikro Darurat menjadi ketat.
Baca juga: Muncul Wacana PPKM Darurat, PAN: Harus Berani Lockdown