TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah sektor diusulkan akan tetap beroperasi penuh saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Salah satunya sektor esensial, seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional.
Sumber yang mengetahui usulan PPKM Mikro Darurat mengatakan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, super market tetap dibolehkan beroperasi penuh. “Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata sumber tersebut.
Selain sektor tersebut, kegiatan konstruksi juga tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sementara ada sejumlah sektor yang diperketat. Seperti tempat kerja di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 hanya dibolehkan 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja di rumah.
Pusat perbelanjaan dan restoran masih boleh buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung. Restoran yang hanya menyediakan jasa pesan-antar diperbolehkan buka 24 jam. Kegiatan belajar mengajar dipertahankan menggunakan sistem daring di wilayah merah dan oranye.
Ada pula beberapa sektor yang diusulkan untuk dihentikan sementara. Di antaranya, rumah ibadah, tempat wisata dan taman umum, serta kegiatan seminar publik. Sektor-sektor itu diusulkan untuk dihentikan sementara sampai keadaan aman.
Rencana penerapan PPKM Darurat itu dilakukan menyusul laju penyebaran Covid-19 yang semakin gawat. PPKM Mikro Darurat rencananya akan diterapkan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Evaluasi dari penerapan akan dilakukan tiap dua pekan. Bila kasus harian sudah di bawah 20 ribu orang per hari, maka pemerintah akan menurunkan status PPKM Mikro menjadi ketat dengan ketentuan yang lebih longgar.
Baca juga: Sultan HB X Rapat Bareng Luhut Soal PPKM Darurat, Apa Saja yang Dibahas?