TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Darurat akan berimbas pada jam buka pusat perbelanjaan atau mal. Dalam penerapan kebijakan itu, jam operasional mal akan dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Namun, untuk daerah yang masuk zona penerapan PPKM Mikro Ketat, mal bisa buka lebih lama sampai pukul 20.00. PPKM Mikro terbaru ini memang akan membagi wilayah menjadi 4 zona, mulai dari sedang sampai daruat.
Sumber yang mengetahui rencana ini mengatakan pembatasan jam operasional mal akan diterapkan pada daerah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Selain jam buka, pengunjung mal juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan juga akan diterapkan untuk tempat ibadah yang berada di zona merah dan oranye. Sumber yang mengetahui proses pembahasan kebijakan ini menyebutkan acara keagamaan diusulkan untuk ditiadakan sementara di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang parah.
Pembatasan sementara itu akan berlaku untuk semua tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya. Sementara untuk wilayah di luar zona merah dan oranye, kegiatan di tempat ibadah akan diatur oleh Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Rencana penerapan PPKM Darurat itu dilakukan menyusul laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah. PPKM Mikro Darurat rencananya akan diterapkan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Evaluasi dari penerapan akan dilakukan tiap dua pekan. Bila kasus harian sudah di bawah 20 ribu kasus per hari, maka pemerintah akan menurunkan status PPKM Mikro menjadi ketat.
Baca juga: Ini 4 Level PPKM Mikro Terbaru, Sedang Sampai Darurat