TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia hingga sejumlah LSM dan koalisi masyarakat sipil mengecam keras tindakan pemanggilan anggota BEM Universitas Indonesia (BEM UI) oleh pihak kampus untuk mengklarifikasi poster Presiden Joko Widodo yang mereka unggah pada 26 Juni 2021. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemberangusan kebebasan berpendapat.
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus," kata BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat sipil dalam keterangan pers bersama, Senin, 28 Juni 2021.
Sebelumnya, BEM UI mengunggah poster yang berisi kritik. Poster itu menggambarkan Jokowi yang dinilai banyak ingkar terhadap janji-janjinya.
Dalam poster BEM UI menulis Presiden Joko Widodo atau Jokowi The King of Lip Service. Selain itu, Jokowi juga dinilai membiarkan pemberangusan kebebasan sipil melalui aksi represif aparat terhadap massa aksi, kebebasan berpendapat yang dibungkam melalui pasal karet dari UU ITE, pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum.
Rektorat Universitas Indonesia kemudian memanggil 10 mahasiswa yang merupakan bagian dari BEM UI dan DPM UI lewat Surat Undangan Nomor
915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021, pada 27 Juni 2021. Selain itu, unggahan itu pun terlihat diserang oleh buzzer melalui kolom komentar dan juga menyerang Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis," kata mereka.
Padahal, mereka mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dimana dalam UU tersebut pada pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib dan bertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan.
BEM SI dan koalisi masyarakat sipil pun mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
"Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi," kata mereka.
Selain itu mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI. Mereka mengatakan seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara.
Baca juga: Faisal Basri Bela BEM UI Soal Kritik Jokowi: Kalian Pantas Muak