Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota KPU Ajukan Uji Materi ke MK Soal Putusan DKPP Final dan Mengikat

Reporter

image-gnews
Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada pokoknya permohonan pengujian UndangUndang ini terkait ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat," kata Arief dalam keterangannya, Rabu 23 Juni 2021.

Para Pemohon, lanjutnya, juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa putusan DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.

Menurut dia, akibat adanya norma dalam pasalpasal yang menjadi objek permohonan, tidak saja merugikan hak konstitusional para pemohon tetapi juga telah merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi. Sehingga harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon menjadi tercederai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP.

Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP yang ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah, meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepres tindak lanjut atas putusan DKPP.

Menurutnya terhadap putusan PTUN Jakarta, Presiden juga tidak melakukan banding sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, identitas sebagai penjahat etika seolaholah selalu dilekatkan kepada Evi Novida yang dalam beberapa pernyataan publik disampaikan oleh Ketua DKPP, meskipun fakta persidangan sama sekali tidak mendukung hal itu.

Kemudian, lanjut dia kerugian konstitusional juga dialami dirinya karena diputuskan melanggar etika, oleh sebab tindakannya mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan tersebut sesungguhnya merupakan salah satu perwujudan hak dalam rangka untuk memastikan anggotanya dalam semangat kolektif kolegial mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.

Hal itu juga sekaligus merupakan duty of care atau semacam kewajiban untuk memperdulikan sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dari kewajiban seorang pimpinan.

Pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat itu sudah pernah dilakukan uji materiil sebelumnya, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUUXI/2013 pada 3 April 2014.

MK menyatakan dalam putusan a quo bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan bawaslu.

Para pemohon dalam petitumnya juga memohonkan agar frasa "putusan" DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah "keputusan", oleh karena DKPP adalah organ tata usaha negara sebagaimana putusan MKRI Nomor 115/PHPU.DXII/2013.

Baca: DKPP Sebut Pemecatan Ketua KPU Memiliki Dasar dan Fakta yang Kuat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

52 menit lalu

Ketua KPU Kepri Indrawan Susila Prabowodi. (ANTARA/Ogen)
Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

KPU Provinsi Kepri memastikan hanya menggelar satu kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah setempat. Kenapa?


Rumuskan Pertanyaan Debat, KPU Jabar Libatkan Bappeda dan Perwakilan Disabilitas

5 jam lalu

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni beserta komisioner KPU Jabar lainnya memberikan keterangan di Bandung, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/HO KPU Jabar)
Rumuskan Pertanyaan Debat, KPU Jabar Libatkan Bappeda dan Perwakilan Disabilitas

Ketua KPU Provinsi Jabar mengatakan, perwakilan disabilitas untuk memberikan masukan terkait pemenuhan 36 hak mereka.


KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar pada Debat Perdana Pilgub Jatim, Begini Respons Khofifah

5 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (kanan) seusai menerima surat rekomendasi PKS untuk Pilkada Jawa Timur di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi memberikan rekomendasi dukungan untuk Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar pada Debat Perdana Pilgub Jatim, Begini Respons Khofifah

Khofifah meyakini debat pilkada menjadi momentum yang pas dalam memaparkan capaian lima tahun memimpin Jatim.


Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

18 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil berbincang dalam acara deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

PDIP menggugat KPU karena meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.


Persoalan Etik Penyelenggara Pemilu Jadi Sorotan, DKPP Susun IKEPP

19 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Persoalan Etik Penyelenggara Pemilu Jadi Sorotan, DKPP Susun IKEPP

Tujuan DKPP menyusun IKEPP adalah untuk mendeteksi kerentanan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.


Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

1 hari lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

Sidang gugatan PDIP terhadap KPU ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka hari ini seharusnya memasuki pembacaan putusan. Namun sidang ditunda.


Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.


KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

1 hari lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

KPU Jateng juga masih menyusun tim perumus yang akan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan debat pilkada.


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

1 hari lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

2 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.