TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung mencabut status tersangka yang disandang Laksamana Sukardi. Hal itu dilakukan menyusul keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal tangker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. "Tersangka akan dipulihkan nama baiknya dan dicabut cegal tangkalnya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya, Kamis (20/11).
Menurut dia, Kejaksaan telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya, kata dia, mereka tak menemukan kerugian negara dalam kasus ini. "Suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, dengan berat hati kasus ini dihentikan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain bekas Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, merangkap Komisaris Utama Pertamina, Laksamana Sukardi, tersangka lain adalah bekas Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan bekas Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone.
Sebelumnya, Kejaksaan menganggap mereka bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Kapal yang tengah dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea, itu dijual ke Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya, negara diduga dirugikan US$ 20-56 juta karena harga VLCC di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.
Pada 2007 Kejaksaan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Pada Oktober lalu, Badan Pemeriksa menyerahkan hasil audit dan menyatakan tak menemukan harga pembanding.
ANTON SEPTIAN